Polres Sintang Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkotika Selama Sebulan

0
298

LINTASKAPUAS | SINTANG – Kepolisian Resort Sintang mencatat prestasi membanggakan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama periode sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang berhasil mengungkap lima kasus narkoba dengan total 5 orang tersangka diamankan serta sejumlah barang bukti berupa sabu, dan pil ekstasi,

Kelima Tersangka Kasus Narkotika tersebut antaranya berinisial N (23), TK (46), S (48), M (41), dan FW (27).

Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo, dalam konferensi pers pada Rabu (13/8), menyampaikan bahwa kelima kasus tersebut diungkap di berbagai wilayah yang menjadi titik rawan peredaran narkoba.

“Kelima kasus ini merupakan hasil dari kerja keras tim di lapangan, informasi dari masyarakat, dan pengembangan kasus sebelumnya. Kami akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres.

Dari kelima kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 107,39 gram sabu dan 589 butir pil ekstasi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sanny Handityo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba khususnya dikabupaten sintang ” tambah Kapolres

Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan jaringan narkotika lainnya bahwa aparat kepolisian akan terus siaga dan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Selain Pengungkapan, juga dirangkaikan sekaligus pemusnahan barang bukti Narkoba hasil tangkapan dari 5 tersangka yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, serta perwakilan BNN Kabupaten Sintang, Jusy Fitriansyah Lingga dan Pengacara para tersangka.