Polsek Delta Pawan Tangkap Pengguna Narkoba, 2 Plastik Klip Sabu Menjadi Barang Bukti

0
586

Foto Pelaku Beserta Barang Bukti saat diamankan Kapolsek Delta Pawan berserta anggota. (Foto Ist)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Polsek Delta Pawan Polres Ketapang mengamankan seorang oknum warga berinisial SAM (51) yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu dirumahnya di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada, Senin, (12/12/2022) lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat petugas menerima informasi dari warga terkait adanya seorang oknum warga yang sering menggunakan sabu.

“Pelaku SAM ini kami amankan di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Delta Pawan pada senin kemaren. Dimana kami mendapatkan informasi bahwa pelaku ini sering menggunakan sabu dirumahnya. Kami langsung melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat,” ujar Chandra.

Lanjut Chandra menjelaskan, saat melakukan penggeledahan badan, anggota Polsek mendapati dari saku kanan celana yang sedang dipakai pelaku, barang bukti berupa 2 buah kantong klip plastik transparan yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu serta sebuah pipet dan botol kaca yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

“Terhadap pelaku dan barang bukti sudah kita bawa ke Satnarkoba Polres Ketapang guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Chandra menambahkan, pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Ags)