
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Konflik yang sempat berkembang antara masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Raya Sawit Manunggal (RSM) akhirnya resmi berakhir damai. Kedua belah pihak berhasil mencapai titik temu melalui forum musyawarah mufakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang di Kantor Bupati Ketapang, Jumat (29/5/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan tersebut menghasilkan sejumlah poin krusial yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menegaskan bahwa Pemkab Ketapang berkomitmen mendukung iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
”Kita ingin investasi tumbuh dengan baik, masyarakat juga merasakan manfaatnya. Karena tujuan kita sama, yaitu menciptakan kesejahteraan, menjaga stabilitas daerah, dan membangun Kabupaten Ketapang yang maju, mandiri, dan berkeadilan,” ujarnya.
Salah satu agenda krusial dalam musyawarah tersebut adalah penelaahan ulang terhadap Berita Acara Kesepakatan Plasma Desa Segar Wangi tertanggal 5 Januari 2024.
Berdasarkan pencocokan data yang dihadiri kedua belah pihak, forum menyepakati bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan. Pasalnya, objek lahan plasma seluas 86 hektare yang dipermasalahkan ternyata berada di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT NOVA dan secara administratif berlokasi di Desa Nanga Kelampai, bukan di Desa Segar Wangi.
Meskipun kesepakatan awal tidak dapat dieksekusi, PT RSM tetap berkomitmen menjaga hubungan harmonis dengan warga setempat. Sebagai solusinya, perusahaan siap memberikan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare yang terletak di wilayah Desa Segar Wangi.
Langkah ini diambil merujuk pada Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa dalam Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Kerja sama ini akan diatur dalam perjanjian terpisah dengan target rampung paling lambat pada 8 Juni 2026.
Selain TKD, PT RSM juga menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Sebagai langkah awal, tim gabungan yang terdiri dari Tim Satuan Pelaksana dan Satuan Tugas (Satgas), Manajemen PT RSM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Tim Kabupaten Ketapang (dikoordinasikan oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang) akan segera melakukan verifikasi ulang data di lapangan secara bersama-sama.
Guna menjaga kelancaran operasional dan stabilitas keamanan, seluruh pihak sepakat untuk menahan diri dari tindakan anarkis dan selalu mengedepankan jalur dialog.
Terkait keberadaan portal yang sempat membatasi akses di area perkebunan, disepakati bahwa pembukaan portal secara resmi akan menunggu pelaksanaan prosesi adat setempat.
Selama prosesi adat belum digelar, masyarakat mengizinkan pihak perusahaan untuk menjalankan aktivitas operasionalnya melalui jalur alternatif yang telah disepakati bersama.
Penandatanganan Kesepakatan
Surat kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Segar Wangi, Suryadi, selaku perwakilan warga, dan pihak manajemen PT Raya Sawit Manunggal.
Prosesi penandatanganan ini disaksikan dan disetujui oleh jajaran Forkopimcam Tumbang Titi, tokoh masyarakat, serta jajaran pejabat pemda termasuk Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Ketapang.
Kesepakatan ini juga mendapatkan persetujuan dari Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang dan disahkan langsung oleh Bupati Ketapang.
Diakhir rapat. Bupati berharap Kesepakatan ini menjadi percontohan (role model) penyelesaian sengketa investasi melalui pendekatan sosiologis dan musyawarah di Kabupaten Ketapang.
(Ags)










