Remisi Khusus Natal Lapas II B Ketapang

0
757
Foto pemberian berkas remisi oleh petugas lapas ketapang terhadap warga binaan secara simbolis di ruang ibadah umat kristiani. (Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang Kantor Wilayah Kalimantan Barat memberikan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2020 kepada 42 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik, Jum’at (25/12/2020).

Kalapas Ketapang, Isnawan, saat dikonfirmasi mengatakan pemberian Remisi Khusus natal terhadap 42 orang warga binaannya tersebut sudah berdasarkan Peraturan dan Undang-undang yang ada.

“Pemberian Remisi Khusus tersebut hanya untuk Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik. Dan semua tentu sudah melalui prosedur dan aturan yang sudah ada,” katanya Jum’at (25/12/).

Isnawan menjeleskan, Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Ada sebanyak 42 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) beragama Katholik dan Protestan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang menerima Remisi Rhusus (RK) Natal Tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 Orang WBP memperoleh remisi sebesar 1 Bulan dan 13 lainnya memperoleh remisi sebesar 15 Hari.
Dari total keseluruhan WBP di lingkungan Lapas Ketapang yang memperoleh remisi Natal tahun 2020, tidak ada Warga Binaan yang langsung Bebas (RK II). Namun, Sebanyak 8 WBP Menjalani program Asimilasi di Rumah,” jelasnya.

Insnawan menambahkan, Pemberian remisi bukan hanya penerapan atau implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh dari itu, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan Negara terhadap Warga Binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang.

“Pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi Narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik, yang bertanggung jawab, yang memiliki semangat Natal, dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari,” harapnya.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang memastikan bahwa pemberian hak Remisi ini dilakukan secara selektif, cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Selain itu, Lapas Kelas IIB Ketapang berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI: yaitu Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif serta tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi.

Untuk diketahui, Pemberian Remisi dilakukan secara simbolis di Ruang ibadah Gereja Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang oleh PLH. Kepala Lapas, Ramli,S.Sos., didampingi bersama Kasibinapigiatja, Suryadi, S.H., dan Kasiminkamtib, Nurkemi. (Agsfy)