Sebanyak 458 Orang Warga Binaan Lapas Ketapang Mendapat Usulan Remisi Umum, 10 di Antaranya Bebas

0
157
Foto: Ilustrasi Remisi Tanahan Penajara. (Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang mengusulkan pemberian pengurangan hukuman (Remisi) kepada Narapidana dan Anak.

Saat dikonfirmasi, Plt Kalapas Ketapang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah
mengatakan, pemberian remisi tersebut sehubungan dengan remisi umum 17 Agustus tahun 2024, yang mana dijelaskannya ada 458 warga binaan mendapat remisi dengan besaran remisi yang diberikan bervariasi.

“Ada sebanyak 458 orang warga binaan termasuk anak, yang Kita usulkan untuk mendapatkan remisi umum HUT ke-79 RI tanggal 17 Agustus 2024 ini,” ujarnya, Sabtu (17/08/2024), siang.

Lanjutnya, usulan remisi berdasarkan peraturan undang-undang yang ada, yang mana warga binaan yang diusulkan juga sudah memenuhi katagori, seperti berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Raja menjelaskan, dari 458 warga binaan yang mendapat remisi umum, 10 orang di antaranya langsung bebas.

“Dari 458 warga binaan ini terbagi dua perkara yaitu, 284 orang perkara Pidana Umum (Remisi Normal) dan 174 orang perkara Pidana Khusus (PP 28 2006/PP 99 2012),” jelasnya.

“Adapun jumlah remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan dan dari remisi tersebut ada 10 orang yang dinyatakan langsung bebas,” timpalnya.

Raja menambahkan saat ini Lapas Kelas IIB Ketapang dihuni sebanyak 1.032 orang warga binaan yang terdiri dari 684 orang narapidana dan 348 orang tahanan.

“Untuk narapidana yang mendapat remisi langsung bebas saya harap bisa menjaga prilaku baik di kehidupan bermasyarakat, tentunya dengan tidak mengulangi kembali kesalahan yang ada,” tukasnya.

(Ags)