Sunday, October 4, 2026

Sekda Ketapang Tegaskan Proses PKKPR Harus Bebas Cacat Prosedur

0
148

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi terkait pembahasan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Ruang Rapat Bupati Ketapang, Kamis (5/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang, Repalianto, S.Sos., M.Si.

​Dalam arahannya, Sekda Repalianto menekankan bahwa seluruh tahapan perizinan dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Ketapang wajib dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Ia memperingatkan agar tidak ada kebijakan yang diambil secara instan tanpa dasar administrasi yang kuat.

​”Keputusan dan pertimbangan kita tidak boleh ada lagi cacat administrasi ataupun cacat prosedur. Semuanya harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Repalianto di hadapan para kepala perangkat daerah.

​Lebih lanjut, Repalianto mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba memaksakan proses permohonan jika persyaratan teknis belum terpenuhi.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan adalah kunci agar kebijakan pemerintah memiliki legitimasi hukum yang kuat di masa mendatang.

​”Kalau memang belum memenuhi syarat, penuhi syarat terlebih dahulu dan jangan dipaksakan, apa pun bentuknya,” imbuhnya.

​Untuk diketahui, ​Rapat strategis ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan perangkat daerah terkait, di antaranya:
​Kepala Bappeda Kabupaten Ketapang, ​Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), ​Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan, ​Kepala Dinas Lingkungan Hidup, ​Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
​Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang dan ​Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Ketapang.

​Pertemuan ini diharapkan dapat menyinkronkan data dan memastikan setiap pemanfaatan ruang di wilayah Ketapang memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.

(Ags)

error: Content is protected !!