
LINTASKAPUAS I KETAPANG — Janji pemerintah menghadirkan keadilan energi melalui subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram dinilai makin jauh dari kenyataan.
Di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, barang yang akrab dijuluki “gas melon” tersebut melonjak tajam hingga menyentuh harga Rp45.000 per tabung, hampir dua kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kondisi ini mencekik leher warga kelas menengah ke bawah yang menggantungkan dapur mereka pada tabung hijau tersebut. Janji harga terjangkau yang diusung dalam program subsidi dinilai masyarakat tak lebih dari sekadar angka di atas kertas.
Salah seorang warga Ketapang, Yunita (37), mengungkapkan kekecewaannya atas melambungnya harga komoditas vital ini. Sebagai ibu rumah tangga yang juga mengelola usaha kuliner kecil-kecilan, lonjakan harga gas sangat memukul perekonomian keluarganya.
”Di pangkalan katanya selalu habis, tapi kalau cari di pengecer eceran malah ada banyak. Harganya itu yang bikin elus dada, kemarin saya baru beli tembus Rp45 ribu per tabung,” ujar Yunita saat ditemui di kediamannya, Jumat (31/7).
Yunita menambahkan bahwa kelangkaan dan tingginya harga ini sudah berlangsung berturut-turut tanpa ada penanganan berarti dari pihak berwenang.
Menurutnya, masyarakat tidak memiliki pilihan lain selain tetap membeli meski dengan harga tak masuk akal.
”Kalau tidak beli, kami tidak bisa masak dan tidak bisa jualan. Subsidi ini sebenarnya buat siapa? Di pangkalan harganya memang sesuai aturan, tapi barangnya tak pernah ada untuk warga biasa seperti kami. Subsidi ini rasanya cuma ada di atas kertas saja,” tegasnya.
Fenomena melambungnya harga di tingkat pengecer diduga kuat dipicu oleh lemahnya pengawasan rantai distribusi, mulai dari agen, pangkalan, hingga sampai ke tangan konsumen akhir.
Ditambahlagi dugaan kebocoran pasokan ke pihak spekulan membuat barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro justru menjadi komoditas perburuan rente.
Untuk itu, Masyarakat Ketapang mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat bersama aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas oknum pangkalan maupun pengecer yang memainkan harga di luar batas kewajaran.
(Ags)










