Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Tiga Tersangka Berikut Sabu Seberat 15,85 Gram

0
439

Foto seluruh barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka. (Foto Ist)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan dua kasus tersebut Polisi berhasil meringkus sebanyak tiga pelaku berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu dengan total berat 15,85 Gram.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Ipda Julham, menyampaikan bahwa dua kasus narkoba tersebut berhasil diungkap setelah adanya informasi dari warga masyarakat kepada petugas.

“Kasus yang pertama, terjadi pada hari senin 12 september 2022 lalu. Yang mana pengungkapan bermula saat anggota dari Polsek Jelai Hulu mendapatkan informasi adanya dua warga yang berinisial AF (25) dan JU (33), membawa sabu di dalam mobil yang sedang menuju kearah Kecamatan Jelai Hulu,” ungkapnya, Kamis (22/09) sore.

Julham melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan badan dan didalam mobil pelaku yang disaksikan warga setempat, petugas mendapatkan dari tangan pelaku beberapa barang bukti yang salah satunya adalah dua kantong plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 8,15 gram.

Tak hanya itu, Julham juga memaparkan bahwa pihaknya juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong. Yang mana dalam kasus ini diakui Julham petugas berhasil meringkus satu orang warga dengan inisial YUD (43) beserta barang bukti sabu dan Ekstasi.

“Pelaku YUD ini kita amankan pada hari Jumat 16 September 2022 sekira pukul 19.20 wib, dirumah orang tuanya. Saat kita lakukan penggeledahan badan yang disaksikan perangkat RT setempat, kita dapatkan dari tangan pelaku, berupa enam kantong klip plastic berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 7,70 gram, selain itu kita juga mendapatkan satu klip plastik yang berisi satu butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat sekira 0,51 gram,” paparnya.

Julham menambahkan, terhadap ketiga pelaku dan seluruh barang bukti sabu yang diamankan seberat 15,85 gram tersebut telah diamankan di Polres Ketapang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” tukasnya.

(Ags)