Ungkap Kasus Narkoba Selama Januari, Polres Ketapang Amankan 6 Tersangka, Satu Diantaranya Guru SD

0
394

Foto HR Guru SD yang menjadi tersangka Pidana Narkoba (Foto Ist)
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Dalam kurun waktu sebulan terakhir (Januari) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap 6 (enam) kasus tindak pidana narkoba dengan total berat sabu 39,53 Gram Bruto dan sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang beserta jajaran untuk memberantas tindak pidana narkotika yang menjadi atensi dan penekanan dari Kapolri.

“Memberantas tindak pidana narkotika merupakan tugas atensi kami sebagai Polri khususnya di wilayah hukum Polres Ketapang,” ujar Sihombing, Kamis (03/02/2022) siang.

Lanjut Sihombing menjelaskan, dalam kurun waktu bulan januari, satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap enam kasus di berbagai wilayah di Kabupaten Ketapang.

“Ada enam kasus yang berhasil kita ungkap selama bulan januari 2022 dengan mengamankan 6 orang tersangka laki-laki dengan total barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 39,53 Gram Bruto, 5 buah Bong alat hisap sabu, 1 buah timbangan elektrik, uang tunai senilai Rp. 10.150.000 serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Sihombing memaparkan, 6 tersangka tersebut yakni HER (21) yang diamankan Polsek Sandai, EW (25) diamankan anggota Res Narkoba, IRM (51) yang juga diamankan Res Narkoba, ABD (39) diamankan Res Narkoba, HR (60) juga Tim Res Narkoba dan
EL (27) yang diamankan oleh Polsek Laur.

“Keenam tersangka akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana narkotika,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Ketapang beserta jajarannya ada yang sangat prihatin, dimana seorang Guru Sekolah Dasar diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba. (Ags)