Wabub Farhan Hadiri Rakor Lintas Sektor Terkait Pembahasan RDTR Kawasan Perkotaan Tahun 2022 – 2041

0
139

Sesi Foto bersama usai kegiatan. (Istimewa)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Wakil Bupati Ketapang H. Farhan, hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketapang Tahun 2022-2041, Selasa (20/09/2022) bertempat di Hotel Fairmont Jakarta.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat Bupati Ketapang Nomor P/ 1111/ PUTR-E.650/ IX/ 2022 tanggal 8 September 2022 perihal permohonan persetujuan substansi Rancangan Peraturan Bupati Ketapang tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ketapang, serta memperhatikan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 Tahun 2021 tentang cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Wabup dalam paparannya menjelaskan bahwa tata ruang sangat diperlukan dan tata ruang yang baik memerlukan kepastian hukum

“Kita berkeinginan bahwa tata ruang yang kita susun adalah Tata ruang yang baik untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis, nyaman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tentu apa yang saya sampaika untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang,” ujar Wabup.

Lebih lanjut Wabub berharap tata ruang bisa menjadi pintu gerbang terbaik bagi investasi di Kabupaten Ketapang sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tetang cipta kerja.

“terkait dengan hal tersebut Pemda Ketapang telah menetapkan rencana tata ruang kawasan potensial cepat tumbuh kuala tolak, kuala satong dengan peraturan Bupati Ketapang nomor 12 tahun 2021 tentang RDTR kawasan potensial cepat tumbuh koala tolak kuala satong 2020 sampai 2040 yang saat ini telah terintegrasi dengan sistem OSS,” tuturnya.

Selain itu Wabup juga menjelaskan bahwa saat ini Pemda Ketapang sedang menyusun RDTR kawasan perkotaan Ketapang.

“Hari ini kita sampaikan dan tentu dalam RDTR, ini untuk exiting luasan wilayah sebesar 15040 Ha dan didalam penyusunan RDTR hari ini adalah 7913,29 Ha yang sudah ditetapkan dengan keputusan Bupati Kabupaten Ketapang yang sebagian wilayah rencananya itu adalah di Kecamatan Delta Pawan sebagian juga di Kecamatan Muara Pawan sebagian di Kecamatan Benua Kayong,” tukasnya.

(Ags)