Yakin Lolos Verifikasi Faktual KPU, PKPI Sintang Target 4 Kursi DPRD

0
1426
Verifikasi Faktual DPK PKP Indonesia Sintang

LINTASKAPUAS.COM,SINTANG-Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Sintang yakin akan lolos verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Verifikasi faktual terhadap partai politik di Sintang berlangsung selama tiga hari mulai 30 Januari-1 Februari 2017.

Selasa (30/1), KPUD Sintang menyambangi sekretariat DPK PKP Indonesia Sintang di Jalan Oevang Oeray untuk melaksanakan verifikasi faktual. Rombongan dipimpin Ketua KPU Sintang Supranto Aji. Turut hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sintang, Fransiskus.

Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Sintang, Toni menunjukan KTP dan KTA saat verifikasi faktual oleh KPU Sintang

Diwawancarai usai verifikasi faktual oleh KPU, Ketua DPK PKP Indonesia Sintang, Toni mengaku optimis partainya lolos dan bisa mengikuti Pemilu Legislatif 2019. “Sesuai syarat yang ditetapkan Undang Undang mengenai verifikasi faktual, PKP Indonesia Sintang sudah lengkap,” tegas Toni, kemarin.

Kelengkapan itu terdiri dari sekretariat, pengurus, anggota yang memenuhi syarat sesuai Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan keterwakilan perempuan. “Makanya, saya sangat optimis lolos verifikasi ini. Apalagi, sebelum mulai kegiatan verifikasi oleh KPU Sintang, Waketekum kami sudah mengirim WhatsApp menyatakan bahwa ditingkat pusat sudah siap,” tegasnya.

Toni kemudian memaparkan target PKP Indonesia Sintang pada Pileg 2019. Mengingat saat ini PKP Indonesia Sintang berhasil meraih satu fraksi di DPRD Sintang dengan rincian tiga kursi, kedepan diharapkan kursi akan bertambah. “Saya berharap disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) bisa meraih kursi. Namun target kami adalah empat kursi,” bebernya.

Pengurus PKP Indonesia Sintang foto bersama dengan Ketua KPU dan Bawaslu Sintang

Ketua KPU Sintang, Supranto Aji mengatakan bahwa item yang diverifikasi antara lain kepengusan dan keanggotaan partai politik. Kepengurusan itu meliputi pengurus inti yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Mereka wajib hadir saat verifikasi. Kemudian, kepengurusan itu harus mempunyai kantor tetap. “Itu dibuktikan dengan surat keterangan domisi dari pihak terkait,” katanya.

Untuk keanggotaan, kata Supranto, yang diverifikasi adalah minimal jumlah keanggotan ditingkat kabupaten. Untuk Sintang minimal 403 anggota. “Sesuai PKPU Nomor 11, yang diverifikasi itu sebanyak 5 persen dari jumlah yang diserahkan,” katanya.

Untuk PKP Indonesia Sintang, yang diserahkan ke KPU sebanyak 507 anggota. Sehingga yang diverifikasi sebagai sample sebanyak 26 orang. “Untuk keterwakilan perempuan ditingkat kabupaten, hanya memperhatikan keterwakilan itu. Namun ditingkat pusat wajib dipenuhi,” katanya.

Supranto kemudian memaparkan hasil verifikasi terhadap PKP Indonesia Sintang. Menurutnya, jika melihat struktur kepengurusan inti, semuanya hadir saat verifikasi faktual. Kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), juga ada. Kantor tetap untuk sekretariatnya juga ada yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili. “Untuk keanggotan, dari 5 persen yang diserahkan ke KPU Sintang juga sudah terpenuhi,” paparnya.

Dikatakannya, hasil final verifikasi faktual akan diumumkan oleh KPU Republik Indonesia. “Pengumuman tanggal 17 Februari. Untuk Sintang, 16 partai politik yang diverifikasi,” pungkasnya.