Hindari Modus Penipuan, Ini Ciri-Ciri Petugas PT PLN yang Resmi

0
1366
Foto petugas PT PLN (Persero) saat memperbaiki meteran listrik foto ilustrasi. (Foto Net)

LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Keresahan para pelanggan atau konsumen listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PT PLN) terhadap petugas PLN yang melakukan pendataan perlu penjelasan dari pihak PLN untuk menjawab dugaan yang membuat konsumen memiliki rasa ketidakpercayaan lantaran antisipasi segala modus penipuan.

Seperti yang dibahas netizen dalam group akun facebook Info AIR UPAS mempersoalkan adanya permintaan data yang dilakukan oleh pegawai PLN. Netizen berharap adanya penjelasan dari pihak PT PLN (Persero).

Manager PLN wilayah Tumbang Titi, Ahmad Khoironi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pelanggan.

” Memang ada untuk petugas yang dilapangan dari petugas Billman yang bertugas mencatat meteran kwh, penagihan rekening, pengecekan kwh meter prabayar dan salah satunya pendataan NIK dan Nomor handphone pelanggan. Untuk petugasnya yang resmi menggunakan seragam dan name tag dari PLN-T,” jelas Khoironi, Rabu (1/9/21).

Lanjut Khoironi menjelaskan, Kegiatan untuk pendataan NIK ini tidak hanya dilaksanakan di Air upas tetapi semua pelanggan PLN di wilayah Kalimantan Barat tujuannya untuk update data pelanggan PLN sesuai dengan data penghuni rumah/bangunan tersebut.

” Tujuan dilakukan pendataan untuk update data pelanggan PLN sesuai dengan data penghuni rumah atau bangunan yang tempati. Sehubungan dengan PT PLN (Persero) dalam menjalankan ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku,” jelasnya.

Ditambahkan Khoironi, Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Manager PLN UP3 Ketapang pada 18 Januari 2021 ketentuan perundang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku antara lain UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 112 yaitu beberapa ketentuan perubahan UU No 42 tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM. Selanjutnya PP nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 81 tahun 2015 tentang imfor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan daru pengenaan PPN.

” Atas dasar tersebut disampaikan beberapa hal yaitu PT PLN (Persero) dalam hal ini diwakili UP3 akan melaksanakan pembaharuan data pelangan yang meliputi identitas data pelangan dan kelengkapan informasi NPWP, nomor telepon dan email secara terlampir. Selanjutnya petugas akan melakukan data pelanggan PLN melalui media dokumen dan akan kami tarik kembali dokumen ini pada periode pembacaan meter berikutnya atau bila ada petugas PLN berada dilokasi bapak/ibu atau dapat disampaikan langsung ke unit PLN terdekat,” tukasnya. (Agsfy)