Terkait 128 TKA PT. SRM Yang Dievakuasi Ke Ketapang Hanya 80 Orang Yang Dilaporkan Perusahaan Ke Imigrasi

0
578
Foto awak media saak mendatangi Kantor Imigrasi Ketapang. (Foto Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Pacsa keributan yang terjadi di PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) yang mana ribuan masyarakat dari beberapa desa melakukan unjuk rasa yang berakhir pengrusakan sejumlah fasilitas perusahaan hingga pemukulan terhadap beberapa Tenaga Kerja Asing (TKA). Saat ini Sebanyak 128 TKA telah dievakuasi ke Kota Ketapang dan ditempatkan di dua hotel yang ada di Kota Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kepala Imigrasi Kelas III Ketapang, Rudi Adriadni membenarkan adanya ratusan TKA asal Tiongkok yang dievakuasi ke sejumlah hotel di Ketapang pasca adanya keributan di lokasi perusahaan.

“Saya baru dapat informasinya tadi malam, adanya 128 TKA yang diinapkan di hotel grand zuri dan aston. Saat ini kami sedang melakukan pendataan terhadap para TKA,” akunya, Jumat (18/09/2020).

Rudi melanjutkan, kalau dari hasil sementara dari 128 TKA yang dievakuasi hanya 80 TKA yang pernah dilaporkan perusahaan sehingga sudah terdata di pihaknya.

“Hanya 80 orang yang datanya ada di kita sebagai TKA, selebihnya kita belum tau statusnya makanya kita lakukan pendataan dulu,” tuturnya.

Rudi menambahkan, jika nanti hasil dari pendataan diketahui sebagian TKA Ilegal atau melakukan pelanggaran maka pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas kepada mereka.

“Sanksinya bisa berupa deportasi atau bahkan disidangkan, tapi kita pastikan dulu dari hasil pendataan dan nanti kita akan melakukan juga pemeriksaan kepada perusahaan yang mensponsori dan bertanggung jawab sebab secara aturan ketika ada TKA masuk maka pihak perusahaan berkewajiban melapor ke Imigrasi,” tegasnya.

Terkait, adanya TKA yang sempat dipukuli oleh masyarakat, diakuinya kalau dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut. (Agsfy)