1,2 Juta Batang Rokok dan 848 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Ketapang

0
856
Saat Pemusnahan 848 Botol Mirsa Ilegal. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Bea Cukai Ketapang memusnahkan 1,2 juta batang rokok dan 848 botol miras ilegal di Hlhalaman Kantor Bea Cukai Ketapang, Selasa (6/10/2020). Barang yang telah berstatus milik negara itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas alat berat.

Kepala Bea Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi mengatakan, barang kena cukai ilegal yang bernilai lebih dari Rp1 milyar tersebut merupakan hasil penindakan semester satu tahun 2020 di wilayah hukumnya, yakni di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.

Broto Setia Pribadi memaparkan, untuk rokok ilegal berjumlah 1.288.720 batang (64.236 bungkus) yang bernilai Rp 642.360.000. Pontensi kerugian negara Rp 403.063.200. Sementara untuk minuman keras ilegal sebanyak 424 liter (848 botol). Nilai barang Rp 424.000.000. Miras tersebut berpotensi merugikan negara Rp 117.872.000.

“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan tugas Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal dan berbahaya sekaligus menjaga dunia industri dari persaingan usaha yang tidak sehat,” papar Broto.

Ia juga mengatakan, kegiatan penindakan terhadap barang kena Cukai ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen apa dalam menjalankan fungsi community protector.

Ia menambahkan, produk ilegal ini biasanya dijual dipasaran dengan harga di bawah rata-rata yang akan menyasar kalangan masyakarat dengan perekonomian menengah kebawah.

Menurutnya, pemusnahan ini diharapkan mampu melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari dampak negatif barang-barang ilegal.

masyakarat juga diimbau agar proaktif untuk memberikan informasi jika menemukan barang ilegal yang beredar lingkungan masing-masing. (Agsfy)