PT Hungarindo Persada Sambut Baik Upaya Pemerintah Dalam Penyelesaian Sengketa Lahan

0
471
Suasana saat mediasi PT Hungarindo Persada yang di fasilitasi Distanakbun. (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – PT Hungarindo Persada BGA Group, Kecamatan Sungai Melayu menyambut baik mediasi yang difasilitasi Pemerintah Daerah melalui Distanakbun Ketapang tentang upaya penyelesaian tumpang tindih lahan antara perusahaan dan sejumlah masyarakat, Kamis (1/10/2020) kemarin.

Manager PT Hungarindo, Suyitno mengatakan, mediasi dilakukan tentunnya bertujuan mencari titik temu atau akar permasalahan. Ia berkomitmen, mediasi akan terus dilakukan secara bertahap.

“Hadirnya kami dalam mediasi merupakan bentuk keseriusan perusahaan guna menyelesaiakan persoalan, sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan,” kata Suyitno, Senin (5/10/2020).

Menurut Suyitno, proses mediasi secara bertahap dilakukan lantaran sebagian besar warga Desa sekitar berada di lingkungan PT Hungarindo. Kemudian sebagian besar warga juga adalah petani kelapa sawit.

“Makanya kita menyambut baik mediasi yang difasilitasi pemerintah. Telebih manajemen PT Hungarindo tidak ingin menciderai hubungan baik yang sudah dibangun dengan masyarakat,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, menegenai tumpang tindih lahan antara kepemilikan lahan beberapa warga Desa Sungai melayu yang sudah di GRTT perusahan dengan sejumlah warga Desa Kepuluk, pada dasarnya lahan itu masuk dalam administrasi Desa Sungai Melayu.

Bahkan, lanjut dia, proses GRTT dilaksanakan dengan menggunakan Satuan Pelaksana Lapangan (Satlak) sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam tata cara perolehan lahan, dalam hal ini masuk wilayah administrasi Desa Sungai Melayu dan Desa Kemuning Biutak.

“Jadi, Hungarindo sebenarnya sudah melakukan GRTT ke warga desa Sungai Melayu. Bukti – bukti pembayaran terkait lahan yang sudah dibayar juga ada. Hanya saja, saat ini ada pengakuan kepemilikan dari beberapa warga Desa Kepuluk,” ungkapnya.

Untuk itu, guna mendorong agar persoalan tersebut segera selesai, pihaknya mendukung upaya investigasi di lapangan yang akan dilakukan Pemerintah Daerah sesuai kesepakatan dalam mediasi kemarin.

“Dukungan itu berupa penyerahkan dokumen GRTT, kronologis penyelesaian masalah yang sudah dilakukan perusahaan untuk bahan instansi terkait dalam penyelesaian masalah yang terjadi,” timpalnya.

Sementara itu Kepala Distanakbun Ketapang, Ir L Sikat Gudag dalam mediasi beberapa waktu lalau menyebutkan jika pihaknya akan melakukan pendataan ulang serta merekap siapa saja warga yang sudah di GRTT maupun belum.

Menurut dia, hal demikian dilakukan guna mencari kepastian dan kebenaran dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT Hungarindo.

“Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pengecekan lansung ke lokasi. Cara seperti ini sudah sering kita lakukan dan terbukti berhasil menemukan solusi dengan baik dan benar,” lanjutnya. (Agsfy)