2 Pesan Banggar DPRD Untuk Pemda Sintang

0
128
Pandangan Akhir Pemerintahan Kabupaten Sintang atas Nota keuangan dan Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang tahun anggaran 2023

LINTASKAPUAS | SINTANG -Badan Anggaran(Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menyampaikan pesan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang pasca disepakatinya  APBD Sintang tahun 2023.

Dua pesan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Badan Anggaran DPRD Sintang, Senen Maryono diakhir penyampaian Laporan hasil Pembahasan Kebijakan Umum APBD(KUA) – prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2023 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sintang.

Dua Pesan yang disampaikan yakni yang pertama agar pemerintah daerah segera menyediakan perangkat sarana dan prasarana Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah(APBD) tahun 2023 segera dipersiapkan lebih cepat agar terhindar dari hambatan khusunya terkait dengan penentuan harga.

pesan yang kedua
sangat diperlukan adanya percepatan pelaksanaan kegiatan – kegiatan yang diprogramkan dalam APBD tahun 2023 tersebut untuk mempercepat realisasi pekerjaan diawal semester dan serapan anggaran agar selalu paralel dengan triwulan dan semester.

Sebagaimana diketahui bahwa Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD) Sintang telah menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan badan Anggaran DPRD Sintang, permintaan persetujuan Anggota DPRD Sintang, Penandatanganan berita acara kesepakatan bersama dan Pendapat akhir Bupati Sintang atas Nota keuangan dan Raperda anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sintang tahun anggaran 2023 berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sintang, Rabu (30/11/2022)

Dalam sidang paripurna tersebut DPRD Sintang bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan APBD Sintang tahun 2023 sebesar Rp. 1.994.370.597.785.

Total APBD Sintang tahun 2023 diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah(PAD) Sintang sesuai Dengan Kebijakan Umum APBD(KUA) – Prioritas Plafon Anggaran Sementara(PPAS) tahun 2023 yang telah disepakati sebesar 1.774.950.770.970

Terdiri dari pendapatan asli Daerah sebesar Rp. 175.429.252.000 yang bersumber dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 76.577.000,000 pendapatan retribusi daerah sebesar Rp. 4.652.052.000 Pendapatan kekayaan daerah dipisahkan 8.500.000.000, Pendapatan Asli Daerah(PAD) lainnya sebesar Rp. 85.700.200.000.

Sementara Pendapatan transfer 1.599.521.518.970. yang bersumber dari Pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp. 1.530.862.521.000 dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp. 68.658.997.970.

APBD Sintang tahun 2023 mengalami peningkatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat berjumlah sesuai dengan surat dirjen perimbangan keuangan RI sebesar 163.917.258.000 sehingga penerimaan daerah menjadi 1.994.370.597.785.