
LINTASKAPUAS | SINTANG – Pasca pelantikan 39 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Sintang, Indra Subekti yang merupakan Politisi partai Nasdem langsung ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sintang sementara didampingi Yohanes Rumpak dari PDI-Perjuangan.
Ketua DPRD Sementara Kabupaten Sintang, Indra Subekti menyampaikan bahwa sebelum terbentuk Pimpinan DPRD Definitif, maka sesuai dengan norma hukum yang berlaku DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara berdasarkan suara dan kursi terbanyak pertama dan kedua.
“dari hasil pemilu ternyata terdapat 3 partai politik yang memperoleh kursi terbanyak yang sama. sehingga penetapan Ketua Sementara DPRD dan Wakil Ketua Sementara DPRD dilakukan secara musyawarah, terkait hal tersebut kami diberikan mandat untuk memimpin sementara DPRD Kabupaten Sintang, “paparnya.
“Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sintang yang telah berpartisipasi dalam pemilu tahun 2024, sehingga dapat berlangsung sesuai dengan harapan kita semua. Penghargaan dan ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada anggota legislatif masa jabatan 2014-2019 atas segala upaya menyerap aspirasi masyarakat dan menindaklanjuti aspirasi dimaksud serta melaksanakan tri fungsi dewan yang tidaklah ringan” ucap Indra Subekti
“Kami ucapkan terima kasih kepada Komisioner KPU beserta jajarannya, sampai kepada KKPS yang telah melaksanakan tahapan pemilu sehingga terlaksana dengan baik, meskipun kita sadari masih terdapat kelemahan dan kekurangan.
Begitu juga dengan komisioner Bawaslu kami ucapkan terimakasih yang telah berupaya mengawasi pemilu agar berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan” terang Indra Subekti
“kepada Bapak Bupati, jajaran eksekutif serta aparat keamanan yang telah menciptakan kondisi kondusif, sehingga pemilu dapat terlaksana dengan baik, aman, jujur, dan adil. untuk itu, kami berikan apresiasi yang sebesarbesarnya” ucap Indra Subekti.
Sesuai dengan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, ditegaskan tugas pimpinan sementara dibatasi secara limitatif, untuk memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Terkait hal tersebut, agar segera tercapainya pelaksanaan tugas pimpinan sementara, tentunya kami mohon dukungan rekan-rekan dewan secara aktif dan profesional, ”pungkas Indra.