
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Ketapang tahun 2024.
Diselenggarakan di Room Cendana Borneo Emerald Hotel Ketapang, Kamis (13/6/2024), pagi. Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Bawaslu, dan Partai Politik, serta undangan lainnya.
Ketua KPU Ketapang, Ahmad Shiddiq, mengatakan kegiatan rapat pleno yang digelar pihaknya merupakan tindaklanjut dari surat KPU RI yakni, terkait penetapan kursi dan calon legislatif terpilih.
“Rapat pleno ini guna menindaklanjuti surat KPU RI yang merujuk hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi, jadi tidak ada lagi sengketa dan semua sudah Inkrah,” katanya.
Lanjutnya, maka dari itu, kami dari KPU melaksanakan kegiatan puncak dari hasil pemilu untuk menetapakan kursi caleg terpilih.
“Ada dua surat keputusan yang kita serahkan, yaitu penetapan kursi dari parpol dan penetapan nama caleg terpilih yang akan menduduki 45 kursi di DPRD Ketapang tahun 2024,” jelasnya.
Ia menambahkan, caleg terpilih harus melaporkan harta kekayaan mereka kepada pihak KPU Ketapang sebelum pelantikan.
“Kami minta kepada calon anggota DPRD Ketapang terpilih, segera melaporkan harta kekayaan mereka atau LHKPN kepada pihak kami (KPU Red) paling lambat 10 hari sebelum pelantikan, boleh melalui parpol atau indivudu caleg sendiri,” tegasnya.
Untuk diketahui, adapun parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Ketapang yakni, PKB 2 kursi, Partai Gerindra 8 kursi, PDIP 8 kursi, Partai Golkar 9 kursi, partai Nasdem 5 kursi, PKS 2 kursi, Partai Hanura 3 kursi, PAN 2 Kursi
dan Demokrat 5 kursi serta PPP 1 kursi.
(Ags)