LINTASKAPUAS I SINTANG – Sebanyak 82 Kepala Sekolah SMP/MTS-N Sekabupaten Sintang mengikuti rapat Evaluasi Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Sistem Zonasi dan Sosialisasi Pengisian Blanko Ijazah tahun 2019.
Kegiatan Rapat evaluasi PPDB tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang berlangsung di Balai Pegodai rumah Jabatan Wakil Bupati Sintang(22/7/2019)
Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sintang, Ernawati mengatakan tujuan dilaksanakannya Rapat Evaluasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Sistem Zonasi tersebut disebabkan karena masih banyak kepala sekolah yang belum memahami PPDB.
“Masih banyaknya masalah terkait pembagian wilayah (zonasi) oleh sebab itu, kita berharap dengan kegiatan ini banyak sekolah yang memahami sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru, ” ucapnya.
Dalam Permendikbud 51/2019 diatur bahwa penerimaan murid baru dilakukan lewat tiga jalur, yakni zonasi (jarak rumah dengan sekolah) dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Ernawati menuturkan bahwa Penerapan sistem zonasi mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya masing-masing.
“Salah satu tujuan sistem zonasi untuk pemerataan kualitas pendidikan dan menghapus stigma sekolah favorit, “jelasnya.
Selain melakukan evaluasi Sistem Zonasi, Penerimaan Peserta Didik Baru, pada kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi pengisian blanko ijazah berdasarkan surat edaran NOMOR5951/D/KS/2019 tentang Pedoman Pengisian Blanko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.