
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Resor (Polres) Ketapang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap pelaku pembobolan rumah kosong di Jln. PLN (Sepakat) No.46 RT 03 / Rw 01 Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang yang terjadi pada sabtu (02/05) lalu.
Dari pengungkapan tersebut Polisi telah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MK (39) warga Desa Kalinilam.
Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/167-B/V/RES.1.8./2020/Kalbar/SPKT tanggal 10 Mei 2020. Pihaknya telah berhasil mengungkap kasus hingga menangkap pelaku pembobolan rumah kosong yang terjadi di Kelurahan Sampit pada waktu yang lalu.
“Kami dari Satreskrim Polres Ketapang Minggu (10/05) kemarin telah mengamankan seorang Perempuan atau Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MK 39 tahun, karna diduga telah melakukan tindak pidana Currat atau Pencurian dengan Pemberatan,” katanya Senin, (11/05).
Lanjutnya menjelaskan, Dari tangan tersangka, Polisi telah menemukan beberapa barang bukti sesuai dengan laporan barang-barang pelapor yang hilang.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu, 1 (Satu) Unit DVD Merk Polytron warna Hitam, 1 (Satu) Unit Equalizer warna Silver, 1 (Satu) Gorden warna Pink dan 1 (Satu) Helai Kemeja warna Abu – Abu,” jelasnya.
Eko memaparkan, kronologis kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2020 sekira pukul 08.00 WIB Pelapor dihubungi oleh Sdri. ISDA yang merupakan kakak ipar dari Pelapor melalui HP, yang mengatakan bahwa rumah milik Pelapor yang beralamat di Jln. PLN sudah di bobol oleh orang.
“Mengetahui kejadian tersebut, Kemudian Pelapor bersama 2 (dua) anak kandungnya yaitu Sdr. PANJI (Anggota Lantas) dan Sdri. DEA mengecek rumah milik Pelapor tersebut dan melihat rumah tersebut dalam keadaan berantakan dan sebagian barang-barang yang berada di rumah tersebut sudah hilang. Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah),” paparnya.
Untuk tersangka akan di jerat dengan Pasal : 363 KUHP tentang setiap orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ags.Fy)










