
LINTASKAPUAS | SINTANG – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sintang menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan ikut berkompetisi pada Pilkada Sintang 2020.
Tiga Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang tersebut yakni Pasangan Yohannes Rumpak- Syarifuddi, Pasangan Askiman-Hatta dan Pasangan Incumben Jarot Winarno – Yosep Sudianto.

Penetapan Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dilaksanakan di Ruang Ketua KPU Sintang, rabu(23/9/2020)
“Sesuai dengan Tahapan, ke Tiga pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar pekan lalu, semua persyaratan sudah terpenuhi maka kita tetapkan Sebagai Pasangan Calon yang akan ikut berkompetisi pada pilkada Sintang yang berlangsung pada 9 Desember 2020, ” ungkap Ketua KPUD Sintang, Hazizah kepada lintaskapuas.com

Hazizah mengatakan setelah penetapan pasangan Calon, maka untuk tahap selanjutkan KPU Sintang akan menggelar pencabutan Nomor undian masing-masing pasangan Calon.
“Setelah Tahapan Penetapan Calon, untuk tahapan selanjutnya kita akan gelar tahapan pencabutan undian Nomor urut pasangan calon yang kita laksanakan di Gedung Pancasila pada kamis 24 September 2020(Besok – Red), “Tutur Ketua KPU.
Ia juga mengatakan, usai penetapan Calon, masing – masing pasangan Calon sudah bisa mulai melaksanakan Kampanye hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan Suara.

“Setelah penetapan Pasangan Calon, mereka sudah bisa melaksanakan kampanye hingga berakhir masa tenang tiga hari sebelum pemungutan suara, ” pungkas Hazizah.










