KPU Tetapkan Tiga Paslon Bupati & Wakil Bupati Pada Pilkada Sintang

0
1156
Ketua KPU Sintang, Hazizah, Bacakan SK Penetapan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sintang 2020

LINTASKAPUAS | SINTANG – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Sintang menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang akan ikut berkompetisi pada Pilkada Sintang 2020.

Tiga Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang tersebut yakni Pasangan Yohannes Rumpak- Syarifuddi, Pasangan Askiman-Hatta dan Pasangan Incumben Jarot Winarno – Yosep Sudianto.

Ketua KPU Sintang, Hazizah serahkan SK pasangan Calon Jarot Winarno- Yosep Sudianto kepada Tim Koalisi Adil Bersatu

Penetapan Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sintang dilaksanakan di Ruang Ketua KPU Sintang, rabu(23/9/2020)

“Sesuai dengan Tahapan, ke Tiga pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar pekan lalu, semua persyaratan sudah terpenuhi maka kita tetapkan Sebagai Pasangan Calon yang akan ikut berkompetisi pada pilkada Sintang yang berlangsung pada 9 Desember 2020, ” ungkap Ketua KPUD Sintang, Hazizah kepada lintaskapuas.com

Ketua KPU Sintang, Hazizah serahkan SK pasangan Calon Askiman – Hatta kepada Tim Koalisi Sintang Sehati

Hazizah mengatakan setelah penetapan pasangan Calon, maka untuk tahap selanjutkan KPU Sintang akan menggelar pencabutan Nomor undian masing-masing pasangan Calon.
“Setelah Tahapan Penetapan Calon, untuk tahapan selanjutnya kita akan gelar tahapan pencabutan undian Nomor urut pasangan calon yang kita laksanakan di Gedung Pancasila pada kamis 24 September 2020(Besok – Red), “Tutur Ketua KPU.
Ia juga mengatakan, usai penetapan Calon, masing – masing pasangan Calon sudah bisa mulai melaksanakan Kampanye hingga tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan Suara.

Ketua KPU Sintang, Hazizah serahkan SK pasangan Calon Yohannes Rumpak – Syarifuddin kepada Tim Koalisi Mandau Mengkilat

“Setelah penetapan Pasangan Calon, mereka sudah bisa melaksanakan kampanye hingga berakhir masa tenang tiga hari sebelum pemungutan suara, ” pungkas Hazizah.