Miris!!!, Pelaku Pembuang Bayi di Sungai Karya Ternyata Ibu Kandungnya Sendiri

0
991
Kapolres Ketapang Saat menggelar Konferensi Pers. (Foto Agsfy)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kurang dari 1 X 24 jam usai kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil mengungkap pelaku pembuang Bayi di dalam Kantong Plastik Merah yang tergeletak diatas Jembatan di jalan Sungai Karya , Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan Rabu (04/11) Pagi. Mirisnya, pelaku merupakan Ibu Kandung dari bayi laki-laki yang masih lengkap dengan ari-arinya tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, dalam Konferensi Persnya yang digelar di Aula Polres Ketapang pada Kamis sore (05/11) mengatakan, usai menerima laporan, tim dari Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 5 November 2020 sekitar pukul 02.30 WiB. Tim berhasil mengamankan serta mengungkap identitas pelaku pembuang bayi yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

“Pelaku pembuang bayi tersebut yakni ibu kandung dari bayi itu sendiri dengan inisial Fi (23) yang mana berdasarkan identitasnya, pelaku merupakan warga Dusun Baru, RT.006 / RW.002, Desa Pembedilan, Kecamatan Kendawangan. Pelaku sendiri berhasil diamankan di penginapan Cendrawasih di kamar nomor 2,” ungkap Kapolres kamis sore.

Lanjut kapolres menjelaskan, pengungkapan serta penangkapan pelaku berawal dari adanya bantuan rekaman cctv di rumah satu diantara warga yang menjadi petunjuk pengembangan kasus tersebut. Namun diakuinya gambar di cctv yang kurang terlihat jelas menjadi kendala tersendiri pihaknya.

“Tapi anggota terus melakukan penyelidikan dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi jika ada mencurigai orang yang sebelumnya hamil namun tidak terlihat dan alhamdulillah, akhirnya pelaku bisa diamankan,” jelasnya.

Kapolres melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, bahwa ia mengaku baru melahirkan bayi tersebut pada Rabu 4 November sekitar pukul 03.00 WIB atau 2 jam lebih sebelum penemuan bayi oleh warga. Sedangkan tersangka mengaku hamil setelah melakukan hubungan bersama sang pacar.

“Tersangka melahirkan seorang diri di kamar mandi di salah satu perumahan di Kecamatan Benua Kayong, yang mana setelah melahirkan, saat itu pelaku sempat membersihkan bercak darah di kamar mandi sisa dari persalinannya,” terangnya.

Kapolres menambahkan, usai memasukkan bayi di dalam kantong plastik tersangka kemudian pergi menggunakan sepeda motor honda beat untuk membuang bayi dilokasi yang sepi dan akhirnya dibuang di tengah jembatan kecil di Jalan Sungai Karya, Kelurahan Mulia Baru.

“Setelah membuang bayi tersebut, tersangka kemudian ke penginapan cendrawasih sampai akhirnya diamankan oleh petugas,” tuturnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terancam Pasal 305 KHUP dengan hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi tersangka pembuangan bayi mengaku belum bisa memberikan keterangan apapun lantaran masih dalam keadaan psikis yang tertekan.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan serah terima berita acara penyerahan bayi laki-laki kepada Pemerintah Daerah yakni melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Ketapang. (Agsfy)