Kapolres Sekadau Harapkan Masyarakat Patuhi Ketentuan Dalam Perayaan Imlek

0
545
Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko (Foto: Humas Polres Sekadau).

LINTASKAPUAS | SEKADAU – Jelang perayaan Imlek tahun 2021 yang jatuh tanggal 12 Februari mendatang merupakan momen yang dinantikan masyarakat Tionghoa untuk merayakannya dengan beragam kegiatan.

Tidak seperti biasanya, pada momen Imlek tahun ini terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan masyarakat terkait dengan kondisi pandemi yang masih terus berlanjut.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan pada Senin (8/2), ketentuan tersebut antara lain menerapkan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah.

“Selanjutnya, tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta tidak melakukan pertunjukan kembang api,” imbuh Kapolres.

Pada akhir rangkaian Imlek yang dikenal dengan istilah Cap Go Meh nanti, harapnya, masyarakat Kabupaten Sekadau tidak melakukan perayaan sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalbar.

Ketentuan tersebut merupakan langkah pemerintah dalam menekan laju penyebaran virus Corona. Khususnya bagi yang merayakan Imlek, hal ini hendaknya menjadi perhatian.

“Imbauan maupun pengamanan yang nantinya dilakukan bertujuan agar perayaan Imlek berjalan lancar, kondusif dan terpenting, tidak muncul klaster baru penyebaran wabah virus Corona,” ungkap Kapolres Sekadau.