
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Seorang warga berinisial FP (27) yang beralamat di jalan Ketapang – Siduk RT 004 / RW 002 Desa Sungai Awan Kanan, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diamankan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. FP diamankan di rumahnya setelah kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu, Minggu, (28/02/2021) pukul 21.00 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sering menyimpan dan membawa narkotika.
“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi warga dan kita lakukan penyelidikan di lapangan dan benar saja saat kita lakukan penggeledahan yang di saksikan perangkat desa setempat di rumah pelaku, kita temukan dari tangan pelaku 2 ( dua ) klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba, Jum’at (03/03)
Kasat narkoba menambahkan, selain dua klip plastik bening yang berisi serbuk kristal dengan berat ± 3,91 gram bruto, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan elektrik, satu sendok sabu, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah kotak rokok seng gudang garam warna merah, satu buah kotak plastik warna hitam, satu pak kantong yang berisi plastik klip kecil dan uang tunai sebesar rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
“Kita lakukan gelar perkara untuk memastikan unsur pidana kasus ini dan kini tersangka FP beserta barang bukti telah diamankan di mapolres ketapang guna penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.










