*Berkali-Kali Masuk Bui Tak Menjadi Efek Jera*

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang kembali meringkus seorang residivis kambuhan berinisial RD alias Endok (47) warga Dusun Tebing Tinggi Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Rabu (23/06/2021) kemarin sekitar pukul 00.10 Wib.
Residivis kambuhan tersebut terpaksa diringkus Polisi karena kedapatan menyimpan atau memiliki barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ekstasi sekaligus diduga sebagai pengedar.
Kapolres Ketapang AKBP. Wuryantono, melalui Kapolsek Sandai Iptu. Athar, saat dikonfiirmasi menyampaikan bahwa diamankannya residivis kambuhan tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Benar bahwa pada hari Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 00.10 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya seorang pelaku berinisial RD alias Endok, 47.tahun. Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Tebing Tinggi Desa Istana Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang,” ujar Athar Sabtu (26/06) sore.
Lanjut Athar menjelaskan, saat diamankan oleh anggota polsek sandai yang disaksikan oleh perangkat RT setempat, pelaku sedang berada di dalam rumahnya dan sedang berusaha menyembunyikan barang bukti berupa beberapa paket plastik sabu. Anggota Polsek yang mencurigai langsung mengamankan pelaku RD berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa, 16 klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 69,70 gram, Satu kantong klip plastik berisi 4 butir pil bewarna putih yang diduga ekstasi dengan berat bruto total keseluruhan 1,88 gram, Satu buah alat hisap Bong, dua buah korek api, Empat buah kaca ukuran panjang, Satu buah kaca ukuran pendek, Dua buah Handphone merek Vivo, Tiga buah sedotan dan enam lembar uang pecahan Rp. 100 ribu,” paparnya.
Athar menambahkan, bahwa pelaku RD alias Endok ini sudah 3 kali masuk Bui (Penjara) dengan kasus yang sama, dan baru keluar pada bulan agustus 2020 lalu.
“Untuk Pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang guna proses lebih lanjut. Dan untuk Pelaku kita persangkakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Agsfy)










