
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Komitmen dalam memberatas peredaran Narkoba di wilayahnya, kali ini Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai Polres Ketapang kembali melakukan pengungkapan peredaran narkoba di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi tambang emas ilegal di Dusun Sayan, Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kamis (12/08/2021) lalu sekira pukul 02.45 Wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana Dalam Press Release nya yang digelar di Aula Polres Ketapang, Senin (16/08) siang pukul 13.00 Wib. Mengatakan, bahwa Pengungkapan peredaran narkoba di lokasi PETI tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh jajarannya (Polsek Sandai) yang telah berhasil mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika di dua buah penginapan di Kecamatan Sandai belum lama ini.
“Pada hari Senin 09 Agustus 2021, berawal dari informasi masyarakat petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunaan narkotika di sebuah penginapan di Kecamatan Sandai dengan inisial Kar dan Kris,” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku KAR, petugas menemukan barang bukti berupa 16 Paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat total keseluruhan 4,12 gram bruto, timbangan elektrik serta uang tunai Rp 112. ribu. Kemudian dari tangan pelaku KRIS, petugas berhasil menyita berupa 1 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 0,31 gram bruto, serta beberapa klip plastik kosong.
Dari pengungkapan kasus diatas, petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan keterangan dari tersangka KRIS bahwa ada oknum warga lainnya yang sedang berada di sebuah penginapan lain, yang juga sedang menyimpan narkoba.
“Setelah melakukan pengembangan dari pelaku Kar dan Kris petugas kembali mengamankan dua orang pelaku narkoba yang juga di sebuah kamar penginapan di Sandai dengan inisial Yog dan Net dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 12 Paket plastik sabu dengan berat total keseluruhan 2,48 gram bruto, serta uang tunai Rp 1.250.000,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pada hari kamis 12 agustus 2021, sekira pukul 02.45 WIB, petugas dari polsek sandai juga mengungkap peredaran narkoba di lokasi tambang illegal di Dusun Sayan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
“Penangkapan dilakukakan di sebuah pondok di sekitar lokasi tambang, dimana petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial AB, dengan barang bukti yang diamankan berupa 3 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 0,86 gram bruto, 2 buah timbangan digital, 2 kantong klip plastic kosong, 1 buah bong, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 18.252.000,” paparnya.
Tak sampai disitu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan kembali mengamankan seorang tersangka di sebuah pondok lainnya.
“Kembali melakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan pelaku lain dengan inisial MAR, dengan barang bukti yang diamankan berupa 9 paket plastik kecil yang berisi sabu dengan berat total 9,80 gram bruto, 8 Butir Pil yang diduga jenis Ekstasi dengan berat total 3,73 gram bruto, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu serta uang tunai hasil transaksi sabu sejumlah Rp 4.010.000,” timpalnya.
Dari seluruh pengungkapan tindak pidana narkoba, Polsek Sandai berhasil mengamankan 6 tersangka dengan total keseluruhan barang bukti yaitu,
Sabu sebanyak 17,57 gram bruto
Pil Inex / Ekstasi sebanyak 8 butir dengan berat total 3,73 gram bruto
serta Uang Tunai sejumlah Rp 23.624.000. (Agsfy)










