
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Wakil Bupati Ketapang H.Farhan, menyerahkan remisi hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 kepada 354 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Ketapang, Selasa (17/08/2021) siang. Didampingi oleh Forkopimda , penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis kepada dua orang warga binaan.
Wakil Bupati Ketapang, H. Farhan mengharapkan warga binaan yang telah mendapatkan remisi, bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain dan hingga keluar dari Lapas.
“Saya berharap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan prilaku yang telah lalu, agar menjadi perbaikan dan jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali,” ucap H.Farhan usai menyerahkan remisi, Selasa (17/08).
Sementara itu, Kalapas Ali Imran, mengatakan remisi dapat diterima oleh warga binaan apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu, termasuk warga binaan dengan kasus narkotika.
“Untuk syarat penerimaan remisi warga binaan kasus narkotika, yakni masa hukumannya 5 tahun ke atas dan telah menjalani 1/3 masa hukumannya. Atau menjadi justice Collaborator alias narapidana pembongkar pidana,” ujar Ali Imran.
Dijelaskan Ali Imran bahwa, untuk Pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus. Dan pemberian remisi juga bervariasi dari 1 bulan sampai 6 bulan.
“Dari 806 warga binaan di Lapas, hanya 354 orang yang memperoleh remisi. Diantaranya, Remisi 1 bulan sebanyak 76 orang, remisi 2 bulan 83 orang, remisi 3 bulan 102 orang, remisi 4 bulan 53 orang, remisi 5 bulan 36 orang dan remisi 6 bulan 4 orang,” paparnya.
Ali Imran menambahakan, dari 354 warga binaan yang mendapatkan remisi 1 diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Untuk kasus yang mendapat remisi yakni kasus pidana umum 242 dan PP 99 sebanyak 112 kasus,” tukasnya. (Agsfy).










