
“Pada prinsipnya apabila melakukan usaha bahan galian memang harus memiliki izin terlebih dahulu, dan mengurus izin nya harus ke kementrian ESDM,” kata Farhan, Rabu (16/03) sore.
Farhan menegaskan kalau pihaknya melarang dan meminta kepada seluruh Kades untuk tidak melakukan tindakan seperti kegiatan penambangan tanpa izin.
“Harus ada izin sesuai ketentuan dan saya minta seluruh kades tidak melakukan aktivitas Ilegal,” tukasnya. (Ags)










