Aktivis LAKI Ketapang Minta Dalang Pelaku Penambangan Batu Pasir di Sungai Pawan Diproses Hukum

0
499

Foto Yandi, Aktivis LSM LAKI Ketapang. (Foto FB)
LINTASKAPUAS I KETAPANG, – Terkait adanya aktivitas penambangan ilegal atau pengerukan batu dan pasir di tengah sungai pawan Dusun Nango Desa Petai Patah Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang, Yandi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Ketapang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut hingga proses hukum, dimana Yandi menilai kegiatan tersebut adalah tindak kejahatan yang secara disengaja.

“Meskipun sudah dihentikan kegiatannya, namun perbuatan mereka yang sengaja melakukan kegiatan yang dilarang oleh hukum harus mendapat sanksi, makanya harus diproses secara hukum,” kata Yandi Aktivis LSM LAKI Ketapang melalui via telpon whatsapp, Rabu (16/03) siang.

Yandi menjelaskan, dari kegiatan ilegal tersebut banyak dampak yang ditimbulkan salah satunya seperti keruhnya Air di sepanjang aliran sungai pawan.

“Kegiatan mereka ini sangat berdampak buruk bagi masyarakat, disamping tidak memiliki izin mereka sengaja membuat air dialiran sungai pawan menjadi keruh, yang mana air di sungai pawan merupakan azas kehidupan bagi orang banyak,” ketusnya

Yandi menuturkan, jika tidak ada sanksi tegas dari aparat hukum khawatir hal ini bisa terjadi lagi meskipun tidak ditempat yang sama.

Yandi menilai, tujuan dari kegiatan mereka yang diakui untuk Pembangun Masjid dan Penimbunan Jalan itu hanya dalih mereka agar terhindar dari sanksi.

“Sekali lagi, saya minta penegak hukum untuk memproses perbuatan yang dilakukan dengan sengaja oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini,” tukasnya. (Ags)