3 Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Polres Ketapang, Diantaranya Pembobolan Rumah Milik Pensiunan Polisi

0
350

Foto saat kegiatan Konferensi Pers di ruangan PPKO Polres Ketapang. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kepolisian Resort (Polres) Ketapang berhasil melakukan pungungkapan 3 kasus pencurian yang menonjol yang sempat menyita perhatian warga masyarakat Kabupaten Ketapang selama sebulan terakhir. Adapun 3 kasus tersebut yakni kasus pembobolan rumah kosong, kasus jambret dan kasus curanmor.

Dalam Konferensi Persnya yang digelar di ruangan PPKO Kapolres Ketapang melalui Wakapolres yang didampingi oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba menyampaikan, bahwa selama Bulan Mei 2022, Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol yang sempat menyita perhatian warga masyarakat.

“Terkait kasus kriminal yang pertama yakni kasus tindak pidana pembobolan rumah yang terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan milik Pensiunan Polisi yakni saudara Muhammad Nasir,” ungkap Wakapolres Kompol Anton Satriadi dihadapan awak media.

Lanjutnya, untuk kronologis kejadian. Pada hari selasa 10 mei 2022 sekira pukul 05.00 wib. Saat kejadian, rumah milik korban yaitu saudara Muhammad Nasir dalam keadaan kosong karena pemilik rumah sedang pergi ke luar kota.

“Dalam kasus pembobolan rumah ini kami berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu BS dan YES beserta beberapa barang bukti hasil kejahatan, dengan total kerugian korban mencapai 36 juta rupiah,” paparnya.

Selanjutnya, terkait kasus jambret yang terjadi pada hari rabu 11 Mei 2022 sekira pukul 10.00 wib, di jalan Gajah Mada Desa Kali Nilam Kompol Anton menerangkan, bahwa saat itu, korban seorang wanita bernama saudari Rini, sedang berkendara berboncengan dengan temannya, tiba tiba ia dipepet dari belakang oleh seorang laki laki yang tidak dikenalinya dan langsung merampas sebuah handphone yang disimpan korban di tempat penyimpanan barang di dekat stang sepeda motor.

“Dalam kasus Jambret ini, kami berhasil mengamankan seorang terduka pelaku berinisial AL dengan barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa sebuah handphone merek Vivo yang merupakan milik korban, dengan total kerugian korban mencapai 3 juta rupiah,” terangnya.

Terkait kasus curanmor Kompol Anton menjelaskan, bahwa dalam kasus ini pihaknya juga telah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AR serta sebuah sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Dengan kerugian korban sekitar 25 juta rupiah.

Kompol Anton mengatakan, saat ini para tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan proses lebih lanjut

“Untuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan rumah akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) Jo ayat (4) dan (5), dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Sedangkan, untuk pelaku kasus penjambretan, dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk kasus curanmor akan dikenakan pasal 363 ayat (5) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” paparnya.

Kompol Anton mengakui, Rentetan pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya. (Ags)