
Dari pengungkapan kedua kasus tersebut. Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus para pelaku tindak kejahatan yang semuanya merupakan residivis kambuhan terkecuali pelaku penadah hasil kejahatan.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP M.Yasin saat menggelar Konferensi Pers Senin (25/07/2022) sore di Mapolres Ketapang, mengungkapkan, bahwa selama Juli 2022, Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana menonjol yang sempat menyita perhatian warga masyarakat, diantaranya kasus penjambretan dan kasus pencurian di sebuah rumah.
“Terkait tindak pidana jambret ini, terjadi pada hari selasa 28 juni 2022 sekira pukul 07.00 WIB, di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Saat itu, korban seorang wanita bernama Sri (57), sedang berkendara, tiba-tiba ia dipepet dari belakang oleh seorang laki laki yang menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Lanjutnya, kemudian laki-laki tersebut langsung merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban dimana tas tersebut berisi dompet serta uang sejumlah Rp.500 ribu dan handphone merk Vivo Y12s warna abu-abu dengan total kerugian Rp.2,7 juta
“Menindaklanjuti kejadian tersebut, atas pengembangan tim Satreskrim Polres Ketapang di lapangan, Pada hari minggu 17 Juli 2022, tim berhasil mengamankan seorang terduka pelaku berinisial JU di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong berikut barang bukti milik korban yang hilang serta mengamankan sebuah sepeda motor matic Honda Vario bewarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya,” paparnya.
M.Yasin menambahkan, bahwa terhadap pelaku kasus jambret ini, akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Terkait kasus pembobolan rumah, M.Yasin menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan H. Agus Salim Gg. Rasi 1 Nomor 1 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.
“Dimana saat kejadian, rumah milik korban yakni saudara H. Abdul Samad dalam keadaan kosong karena ditinggal pemilik rumah sekeluarga melaksanakan sholat Idul Adha di Masjid,” terangnya.
Lanjutnya, sesaat setelah kembali dari Masjid, korban menemukan kondisi rumahnya dalam keadaan berantakan, dan saat di cek lebih lanjut, beberapa barang-barang berupa dua buah gelang emas, dua buah cincin emas, satu handphone Samsung A51 warna biru, satu handphone Samsung A12 warna biru, serta uang tunai sekira Rp. 600 ribu telah hilang, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 38 juta.
“Satuan reskrim yang menerima laporan dari korban langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pada hari sabtu 23 Juli 2022 kemaren, tim Reskrim Polres Ketapang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial BU (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian dan DW (49) yang diduga sebagai penadah barang hasil dari kejahatan, dengan barang bukti berupa satu buah handphone Samsung A51 warna biru,” paparnya
M.Yasin menegaskan, terhadap pelaku BU yang diduga melakukan pencurian, disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku DW selaku penadah barang hasil kejahatan diancam dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.
“Untuk pelaku penjambretan dan pencurian ini, keduanya merupakan residivis kambuhan,” tuturnya.
M.Yasin menambahkan, dari serangkaian pengungkapan kasus tindak pidana kejahatan umum ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Ketapang dan jajaran untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Ketapang, melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya.
(Ags)










