Oknum Pendeta dan Anaknya Cabuli Gadis Dibawah Umur yang Sama, Modusnya Pacaran

0
641

Foto tersangka Pendeta GAK dan Anaknya GD. Saat diwanwancarai. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kasus dugaan tindak asusila atau pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial MON (16) oleh okum pendeta berinisial GAK (59) di Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang yang sempat dilaporkan istrinya PBE (51) ke Polsek Jelai Polres Ketapang pada Jum’at (15/07/2022) lalu sekira pukul 13.30 WIB, ternyata menyeret tersangka baru yakni GD (22) yang merupakan anak kandung dari oknum pendeta tersebut.

Berdasarkan keterangan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP M.Yasin pada saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (25/07/2022) sore di Mapolres Ketapang. M.Yasin mengatakan bahwa dalam kasus dugaan tindak asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru yaitu anak kandung dari oknum pendeta itu sendiri.

Terkait Kronologi M.Yasin menjelaskan, bahwa kejadian bermula saat pelaku berinisial GAK bersama istrinya PBE menumpang menginap di rumah pelapor yakni saudara KAR. Dan dihari kejadian, pelapor bersama istrinya pergi ke desa sebelah untuk berkunjung kerumah orang tuanya sehingga di rumah tersebut tinggalah pelaku GAK, dan istrinya PBE, serta anak pelapor yaitu saudari MON yang menjadi korban tindak asusila.

Lanjutnya, Kemudian pada saat istri pelaku PBE sedang keluar rumah beberapa saat, kesempatan inilah dimanfaatkan pelaku GAK untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban MON yang terjadi di dalam kamar rumah pelapor.

“Perbuatan bejad GAK sempat kepergok oleh istrinya yaitu PBE, namun pelaku malah kabur dan sempat mendorong istrinya sampai terjatuh,” timpalnya.

Terkait keterlibatan GD (Anak Kandung GAK), M.Yasin menerangkan, bahwa berdasarkan pengakuan GD, dirinya sudah lebih dari satu kali melakukan tindak asusila (Persetubuhan) bersama korban selama hubungan berpacaran.

“Setelah mendapatkan cerita dari korban. Ayah korban yakni, saudara KAR langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Jelai yang kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum melalui diamankannya pelaku GAK beserta beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakannya saat peristiwa terjadi. Yang kemudian selanjutnya mengamankan pelaku GD,” paparnya.

M.Yasin menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar rupiah.

Sementara itu pelaku GAK, mengakui sudah 10 kali melakukan perbuatan asusila dengan menyetubuhi korban, dan diakuinya hubungan tersebut merupakan hubungan asamara antara dirinya bersama korban. Bahkan GAK mengakui akan menikahi korban usai lulus sekolah.

“Saya melakukannya kurang lebih sudah 10 kali, saya dan dirinya (Korban) memang ada hubungan berpacaran, dan rencananya kami akan menikah usai ia tamat sekolah SMA,” akunya.

Sementara itu, pelaku GD mengakui perbuatan persetubuhannya terhadap korban hanya satu kali pada saat berpacaran dengan korban.

“Saya melakukannya tidak lebih dari satu kali, itu pun pada saat pacaran saja,” tuturnya.

(Ags)