Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Ketapang Amankan Kurir dan Pengedar Sabu

0
537

Foto saat Kapolres Ketapang dan jajaran menunjukan barang bukti hasil kejahatan. (Foto Ags)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ketapang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Ketapang.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba kali ini. Satuan Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan seorang perempuan dengan inisial SUL (27) yang diduga sebagai kurir pengantar sabu dan seorang laki-laki dengan inisial MR (34) yang diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Narkoba AKP Anggiat Sihombing dalam keterangan persnya pada Senin (25/07/2022) sore di Mapolres Ketapang. Menjelaskan, bahwa dalam kurun waktu satu bulan (Juli) pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba. Diantaranya, 2 kasus dengan barang bukti sabu yang signifikan.

“Untuk tersangka SUL, pengungkapan kasus tindak pidana narkoba, dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg. Usman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkapnya.

Lanjutnya, dari pengungkapan SUL, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni satu paket klip plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 45,29284 Gram Bruto, Satu lembar plastik klip ukuran besar, satu bungkus plastik kresek warna hitam, satu buah Handphone Samsung Tab warna hitam.

Terhadap MR, Sihombing menjelakan bahwa, pengungkapan terhadap tersangka MR terjadi di sebuah rumah yang berada di pesisir Sungai Pawan di Jalan WR Supratman, Gg. Keluarga, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang.

“Pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka MR yang diduga sebagai pengedar sabu, dengan barang bukti berupa 126 paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih dengan jumlah berat total 80,63 gram brutto, lima buah Timbangan digital, dua buah sendok sabu, satu buah bong/alat hisap sabu serta uang tunai sejumlah Rp.1.874.000,” paparnya.

Sihombing menambahkan, bahwa keseluruhan pelaku tindak pidana narkotika ini terancam dengan pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup serta denda.

“Kami dari Satres Narkoba Polres Ketapang, akan berusaha terus dalam memberantas tindak pelaku kejatahan narkoba,” tukasnya.

(Ags)