Eksekusi Putusan MA, Jaksa Serahkan Luhai Ke Rutan Pontianak

0
582

Foto saat menyerahkan terpidana Luhai, ke RutanvKelas 1 Pontianak. (Foto Ist)
LINTASKAPUAS I KETAPANG,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang telah mengeksekusi mantan Kepala Desa Bantan Sari, Luhai yang saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang. Saat ini terpidana Luhai telah diserahkan ke Rutan Kelas 1 Pontianak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selasa (26/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Alamsyah, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeksekusi terdakwa Luhai di kediamannya di daerah Jeruju Kota Pontianak. Saat eksekusi terdakwa bersama kuasa hukumnya bersikap kooperatif.

“Statusnya sudah terpidana karena sudah kita eksekusi dan serahkan ke Rutan Pontianak untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya, Selasa (26/07) siang.

Fajar menjelaskan, berdasarkan dari pengakuan Luhai bahwa dirinya bersedia membayar uang denda sebesar Rp 50 Juta, selain itu akan melakukan upaya hukum luar biasa atau PK terkait kasus yang menimpa dirinya.

“Katanya mau PK, jadi kita tunggu saja yang jelas kami siap untuk mengikuti sidang PK tersebut. Untuk jadwal kapan tinggal tunggu yang bersangkutan bersama kuasa hukumnya mengajukan PK,” jelasnya.

Fajar menambahkan, bahwa Luhai sendiri akan tetap ditahan di Rutan Kelas 1 Pontianak meskipun akan melakukan upaya PK dan tidak boleh dilakukan penangguhan.

“Sesuai aturan tidak boleh ada penangguhan jadi terpidana akan tetap ditahan,” tukasnya. (Ags)