
LINTASKAPUAS | SINTANG – Sebanyak 170 Gram Narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti tindak kejahatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air berlangsung di di depan halaman Mapolres Sintang, Kamis(6/10/2022)
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut dipimpin langsung Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian bersama dengan Pihak Kejaksaan Negeri Sintang dan BNN Kabupaten Sintang.
Kapolres Sintang juga menyatakan pemusnahan narkotika ini merupakan komitmen pihaknya serta unsur terkait dalam menangani peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkotika, kami juga berharap kerjasama seluruh masyarakat terkait pemberantasan narkoba ini agar jika mendapati atau bahkan melihat adanya aktifitas peredaran narkotika untuk segera melaporkan kepada pihak terkait sehingga hal tersebut bisa langsung kita tindak lanjuti” Pesannya.
170 Gram Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak kejahatan yang berhasil diamankan dari pengungkapan tiga kasus dengan 6 tersangka sindikat pengedar Narkoba di Kabupaten Sintang.
Untuk kasus pertama, atas nama tersangka Inisial ES, Sat res Polres Sintang berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 10.04 gram. kasus kedua dengan tersangka Inisial H, berhasil diamankan barang bukti kejahatan sebanyak 41,61 gram sabu dan terakhir dari tersangka Inisial Y barang bukti berhasil diamankan sebanyak 117,36 Gram sabu.
Atas perbuatan tindak Pidana yang dilakukan, ke enam tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










