
LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang Kabupaten Sintang menggelar sidang paripurna ke -8 masa persidangan III dalam rangka perubahan penetapan program pembentukan peraturan Daerah(Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2022
Sidang paripurna pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Sintang di pimpin langsung Wakil DPRD Sintang, Heri Jamri berlangsung di ruang Sidang utama DPRD Sintang, Senin(24/10/2022).
Sidang Paripurna dihadiri langsung, Bupati dan Wakil Bupati Sintang, Jarot Winarno – Melkianus dan Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan Wakil ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward serta sejumlah pimpinan Forkompinda dan pimpinan organisasi perangkat Daerah Kabupaten Sintang.
Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri mengatakan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah, sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi, yang selanjutnya berfungsi, dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan peraturan daerah yang mendukung pembangunan hukum di daerah.

“Selaras dengan maksud tersebut, untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah, yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar, sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Heri menuturkan hal dasar yang wajib menjadi konsentrasi dalam pembentukan produk hukum daerah yaitu regulasi, yang dimaksud dapat tersusun dengan taat azaz secara terencana, terkoordinasi dan sistematis, yang legal formalnya telah di tetapkan melalui serangkaian proses, dimulai dari proses perencanaan, penetapan, pembahasan, dan pengundangan yang selaras dengan rangkaian untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang.
“Hal tersebut menegaskan bahwa program pembentukan perda tidak saja sebagai wadah politik hukum di daerah atau potret rencana pembangunan materi hukum, tetapi juga merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan dan cita hukum yang mendasarinya, serta sesuai dengan arah pembangunan daerah,” terang Heri
Sebagaimana diketahui bahwa terdapat 12 Raperda Kabupaten Sintang yang sudah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2022. akan tetapi berdasarkan surat bupati Sintang nomor 188.342/5633/KUMHAM- tanggal 19 September 2022. perihal penyampaian perubahan usulan rancangan peraturan Daerah Kabupaten Sintang dalam rangka penetapan Program Pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2022 terdapat 3 Raperda yang dibatalkan pemerintah daerah yaitu Raperda tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda tentang pemberdayaan koperasi dan usaha mikro Kecil dan menengah serta Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin dan memperkerjakan Tenaga kerja asing.
Dengan dibatalkan 3 Raperda yang diusulkan oleh pemerintah Daerah maka terdapat 12 Raperda yang ditetapkan masuk dalam program pembentukan Raperda Kabupaten Sintang tahun 2022 diantaranya untuk segera dibahas oleh Bapemperda Kabupaten Sintang
“12 Raperda yang masuk dalam program Pembentukan Raperda tahun 2022 Yang akan dibahas Bapemperda bersama-sama pihak eksekutif diantaranya 9 perda usulan pemerintah daerah Kabupaten Sintang dan 3 Raperda inisiatif Dewan, ” Pungkas Heri.










