
LINTASKAPUAS | SINTANG – Puluhan Warga yang berasal dari Kecamatan Serawai dan Kecamatan Ketungau mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang terkait dengan adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan Perkebunan Sawit yang berinvestasi diwilayah mereka.
Kedatangan warga Ketungau dan Warga Serawai tersebut diterima langsung Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny dan Wakilnya, Jeffray Edward dan Heri Jamri, serta sejumlah Anggota dan Ketua Komisi DPRD Sintang
Audiensi antara warga dengan para Wakil rakyat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sintang, Heri Jamri serta dihadiri Ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Sintang, Melkianus, berlangsung di ruang sidang Utama, kemarin.

Dalam proses Audiensi tersebut masyarakat yang berasal dari Kecamatan Serawai tersebut meminta kepada DPRD Sintang untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan Aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang telah menggusur dan merusak beberapa warisan cagar budaya milik masyarakat
Sementara, Masyarakat yang berasal dari wilayah kecamatan Ketungau meminta kepada DPRD Sintang untuk segera menyelesaikan konflik antara warga dengan perusahaan terkait dengan tuntutan agar pihak perusahaan mengembalikan Hak warga masyarakat khususnya hak warga Desa Batu Nyadi, Kecamatan Ketungau Hilir Kabupaten Sintang seperti perkebunan sawit dan karet.
Hak yang dituntut masyarakat merupakan lahan yang masuk dalam HGU perusahan yang sama sekali tidak pernah diserahkan oleh masyarakat kepada pihak perusahaan.
Atas sejumlah tuntutan yang disampaikan tersebut, Wakil ketua DPRD Sintang, Heri Jamri mengatakan bahwa beberapa tuntutan yang disampaikan warga saat beraudiensi semuanya berkaitan dengan Masalah perusahaan yang berinvestasi diwilayah mereka.

“Persoalan Investasi ini sudah berlangsung lama. dan sejak setahun yang lalu kami sudah membahas persoalan 45 perusahaan perkebunan dan kami mohon maaf kepada publik karena hingga saat ini belum selesai dalam tahap rekomendasi. ” ucap Heri.
Ia juga mengatakan DPRD Sintang sudah berencana akan membentuk Pansus terkait dengan permasalahan Investasi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten. hanya saja belum terealisasi karena setahun yang lalu belum ada ketua Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Sintang.
“Karena Ketua TP3K Sintang sudah ada, maka kami berharap supaya beberapa bulan ke depan agar segera menyelesaikan persoalan ini terutama Malasah Hak Guna Usaha(HGU). pasalnya banyak tanah masyarakat yang diterbitkan HGU oleh BPN Pusat yang sama sekali tidak pernah diserahkan oleh masyarakat.
Jadi, saya anggap permasalahan ini terjadi Mal Adminitrasi yang dilakukan oleh oknum-oknum BPN karena bagaimana caranya bisa menerbitkan HGU tanpa alas Hak, oleh sebab itu kita minta pemerintah untuk serius menyelesaikan persoalan ini, “pungkasnya.










