Diduga menyalahi aturan, Hotel Charlie di Laporkan Warga Ke DLH Sintang

0
332
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Ricardo Winokan,

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan Hotel Charlie dengan dokumen lingkungannya.

Pengaduan tersebut menyoroti perbedaan spesifikasi bangunan dari empat lantai sesuai dokumen menjadi 5,½ lantai saat ini.

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Ricardo Winokan, mengonfirmasi bahwa dokumen UKL-UPL Hotel Carlie telah lengkap sejak 26 April 2021 dengan luas lahan 1.934 meter persegi, lengkap rekomendasi teknis Amdal, PKKPR dari Tata Ruang, serta ketentuan GSB jalan arteri 22,6 meter, drainase, dan ruang terbuka hijau.

“Dokumen lingkungan sudah ada, tapi kami jadwalkan inspeksi lapangan untuk verifikasi karena ada pengaduan baru dari masyarakat yang masuk, “ujar Richardo kepada sejumlah awak media kemarin.

Ia juga menyampaikan terkait dengan identitas warga yang mengadu memilih anonim untuk perlindungan, sehingga DLH lakukan pengawasan rutin tanpa melibatkan pihak ketiga kecuali ada sengketa tanah.

Jika terbukti pelanggaran, pemilik hotel wajib revisi UKL-UPL lewat konsultan sebelum disahkan DLH, dengan proses tergantung kecepatan konsultan.

Isu ini juga sentuh drainase sekunder yang sebelumnya dirumorkan tapi tak ditindaklanjuti karena absen pengaduan formal, serta potensi dampak pelebaran jalan arteri terhadap Garis Sempadan Bangunan, sementara rencana pelebaran jalan arteri berpotensi memengaruhi sempadan bangunan.

Langkah DLH ini perlihatkan komitmen pengawasan pasca-izin demi kepatuhan lingkungan di Sintang.

Melalui surat resmi yang mengatasnamakan Pemerhati Lingkungan Sintang, masyarakat melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pembangunan Hotel Charlie, di antaranya

Berikut 7 poin laporan proses Pembangunan Hotel Carlie yang dianggap menyalahi aturan yang berlaku yakni :

1. Izin PBG hanya untuk 4 lantai, namun dibangun 5 lantai dan dak ½ lantai, sehingga dianggap menyalahi dokumen UKL-UPL.

2. Tidak mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai membahayakan keselamatan dan kelayakan bangunan.

3. Diduga melanggar ketentuan sempadan sungai, karena membangun kurang dari 5 meter dari tepi anak Sungai Alai, sementara aturan minimal 50 meter.

4. Berpotensi terkena sanksi administrasi atau pidana berdasarkan UU Pengairan Nomor 17 Tahun 2019 dan UU PPLH.

5. Tidak sesuai garis sempadan bangunan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2024.

6. Diduga melanggar aturan parkir, karena jumlah lahan parkir dianggap tidak mencukupi kapasitas kamar.

7. Tidak dilakukan sondir tes tanah pada lokasi tanah basah yang rawan terendam, sehingga dinilai berbahaya untuk konstruksi.