Nikodemus: Kenaikan Upah Minimun 10 Persen Sudah Tepat 

0
455
Anggota DPRD Sintang, Nikodemus

LINTASKAPUAS | SINTANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Nikodemus mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimun 10 persen tahun depan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalu kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) sudah tepat seiring dengan kenaikan Inflasi yang terjadi saat ini.

 

“Saya rasa kenaikan Upah Minimum 10 persen yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tersebut sudah tepat karena seiring dengan kenaikan Inflasi, “Ungkap Nikodemus saat ditemui lintaskapuas.com di sekretariat DPRD Sintang kemrin.

 

Menurut Politisi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Sintang ini, kenaikan upah tersebut menurutnya sudah tepat, pasalnya jika tidak dinaikkan sementara harga kebutuh mengalami kenaikan ditakutkan daya beli masyarakat akan menurun.

 

Dengan adanya kenaikan ini, dan itu sudah menjadi sebuah keputusan, pemerintah juga harus memperhatikan para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang pastinya memiliki karyawan, ditakutkan nanti mereka lalu tidak mampu membayar sesuai dengan ketetapan peraturan yang sudah pemerintah, ” ucapnya.

 

Akan tetapi, lanjut Nikodemus, untuk Perusahaan Besar yang sudah memiliki karyawan banyak, aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat tersebut wajib dilaksanakan, demi untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

 

Dan yang pastinya, lanjut Niko, saat pemerintah hendak menaikkan Upah Minimun hingga 10 persen tersebut tentunya sudah terlebih dahulu melakukan survei dilapangan, jadi,saya rasa kenaikan ini mesti memang harus dilakukan Seiring dengan kenaikan Inflasi yang terjadi saat ini “ungkapnya.

 

Ia juga berharap dengan adanya peraturan menteri nomor 18 tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan tersebut bisa menjadi penengah antara kemauan pengusaha dan keinginan-keinginan butuh untuk masyarakat menjadi penengah

Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan(Kemenaker) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada tanggal 16 November dan akan berlaku sejak tanggal 17 November 2022.

Yang menetapkan formulasi khusus penghitungan kenaikan upah minimun tahun 2023 dengan batas maksimal kenaikan hingga 10 persen.