LINTASKAPUAS | SINTANG – Proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara(PLBN) Sungai Kelik yang terletak diwilayah perbatasan Indonesia – Malaysia merupakan salah satu Pos Lintas Batas yang terhambat pembangunannya diwilayah Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
Terhambatnya proses pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sei Kelik karena hingga saat ini belum adanya kesepakatan lokasi titik nol perbatasan antara Indonesia – dengan Serawak – Malaysia.
Beranjak dari kondisi tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Florensius Ronny mendesak Pemerintah Pusat untuk menjadikan PLBN Sei Kelik masuk menjadi atensi khusus untuk menyelesaikan kesepakatan lokasi titik nol antar kedua negara.
“Kita mendesak Pemerintah Pusat untuk menjadikan Pembangunan PLBN Sei Kelik masuk dalam progres pembangunan prioritas pemerintah pusat, mengingat PLBN Sei Kelik merupakan salah satu pos yang menjadi Beranda terdepan antar dua negara, “ungkap Ronny saat ditemui lintaskapuas diruang kerjanya kemrin.
Menurut Politisi muda Partai Nasional Demokrat(Nasdem) Sintang ini bahwa hingga saat ini tinggal PLBN Sei Kelik yang tertinggal dari PLBN lainnya yang ada diwilayah provinsi Kalimantan barat.
“Kalau kita melihat, dari beberapa PLBN yang ada diwilayah Provinsi Kalimantan Barat, mulai dari PLBN Temajok – Sambas, PLBN Jagoi Babang – Kabupaten bengkayang, PLBN Entikong -Sanggau dan PLBN Badau – Kapuas hulu, semuanya sudah beroperasional. hanya PLBN Sei Kelik- Kabupaten Sintang yang hingga saat ini belum ada kejelasan pembangunannya,”tuturnya.
Desakan yang disampaikan bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat khusunya yang ada diwilayah Perbatasan Indonesia – Malaysia yang ada diwilayah kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang.
“Keberadaan PLBN Sei Kelik diwilayah Kecamatan Ketungau hulu merupakan salah satu akses membuka akses keterisolasian karena dengan Adanya PLBN Sei Kelik tentu kondisi Infrastrukur jalan menuju wilayah Perbatasan akan bisa lebih memadai.
Menurut Legislator Daerah Pemilihan Sintang 3 ini, Keberadaan PLBN Sei Kelik akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yang ada diwilayah perbatasan.
“Oleh sebab itu, kita berharap kepada pemerintah Pusat agar PLBN Sei Kelik jadi prioritas pembangunan kedepannya, “pungkas Ronny.
Sebagaimana disampaikan oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus bahwa pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik yang terletak di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu tak kunjung dibangun karena terkendala belum adanya lokasi titik nol antara negara Indonesia dengan Malaysia.
Hal tersebut disampaikan Melkianus saat mendampingi kunjungan kerja Ketua Komisi V DPR RI bersama Tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ke Sungai Kelik Kecamatan Ketungau Hulu.
Menurut Wakil Bupati Sintang, Selama belum ada kesepakatan soal titik nol antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, maka PLBN tidak bisa untuk dimulai pembangunannya.
“Ini yang harus kita dorong terus agar terjadi kesepakatan soal titik nol ini, karena tanpa Kesepakatan tersebut maka tak akan dimulai pembangunannya, ” ungkapnya.
Ia juga mengatakan masalah penetapan tata ruang lokasi pembangunan PLBN Sungai Kelik ternyata belum selesai. “Tanah kawasan pembangunan PLBN ini belum ada ganti rugi kepada masyarakat. Semua masalah ini sudah diketahui oleh Kementerian PUPR dan Ketua Komisi V DPR RI. Dan semua sepakat untuk mendukung, mendorong dan mempercepat mencari solusi dari masalah yang menghambat pembangunan PLBN Sungai Kelik, “ucap Melkianus
Sementara untuk kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam upaya percepatan pembangunan PLBN Sei Kelik akan diurus secepatnya.
“Begitu juga yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Pusat. Semua sama-sama berproses. Kita akan berkomunikasi dengan semua level pemerintahan dalam rangka mendorong percepatan pembangunan PLBN Sungai Kelik ini.
Melkianus menambahkan bahwa Tidak lama lagi akan ada pertemuan Sosek Malindo dan pemerintah siap hadir untuk menyampaikan hambatan terkait dengan proses pembangunan PLBN Sei Kelik, “tata ruang lokasi pembangunan PLBN memang belum selesai. Prinsipnya, apa saja yang menjadi kewenangan kita, akan saya dorong dan bantu. Ganti rugi ini memang,bukan ganti rugi tanahnya, melainkan ganti rugi tanam tumbuh. Soal ini, tentu kita yang akan bantu memberikan datanya kepada pemerintah pusat untuk dihitung, “pungkasnya