DPRD Sintang Paripurnakan 3 Raperda Inisiatif Dewan

0
461
Ketua Bapemperda DPRD Sintang, Welbertus serahkan Berkas 3 Raperda Inisiatif kepada Pimpinan rapat Paripurna, Florensius Ronny – Dok Humas sek. DPRD Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang menggelar rapat paripurna ke -16 masa persidangan ke III tahun 2022 dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan berlangsung diruang sidang utama DPRD Sintang (9/12/2022)

 

Rapat Paripurna penyampaian tiga raperda inisiatif Dewan tersebut dipimpin langsung Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Florensius Ronny yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan Porkompinda Kabupaten Sintang, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Serta sejumlah Anggota DPRD Sintang.

 

Tiga Rancangan Peraturan Daerah Raperda Inisiatif Dewan tersebut disampaikan langsung dimuka umum oleh Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Sintang, Welbertus.

Rapat paripurna ke -16 masa persidangan ke III tahun 2022 dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny – Dok Humas sek. DPRD Sintang

Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah Raperda Inisiatif Dewan yang disampaikan untuk disetujui oleh Seluruh Anggota DPRD Sintang, menjadi produk hukum yang pro dengan masyarakat Sintang tersebut yakni

1. Raperda tentang pengelolaan usaha Pembangunan dan pola kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit.

2. Raperda tentang perlindungan dan pelestarian adat budaya Daerah.

3. Raperda tentang penetapan tanah adat, mekanisme penerbitan surat pernyataan tanah, surat keterangan tanah dan pemanfaatannya.

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sintang menyampaikan bahwa tiga Raperda yang disampaikan merupakan produk hukum yang disusun berdasarkan inisiatif seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sintang.

“Rancangan produk hukum ini disusun buntut dari banyaknya permasalahan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat disekitar perusahaan berinvestasi.

 

Rapat paripurna ke -16 masa persidangan ke III tahun 2022 dalam rangka penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan dihadiri sejumlah anggota DPRD Sintang (Dok – Humas DPRD Sintang)

Ketua DPRD Sintang termuda se indonesia ini juga mengatakan bahwa Raperda Inisiatif Dewan tersebut disusun berdasarkan peraturan DPRD Sintang nomor 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Sintang nomor 1 tahun 2019 pasal 6 ayat 4 yang mana rancangan Raperda disampaikan setelah melalui pembahasan dari pihak Bapemperda disampaikan langsung kepada pimpinan DPRD Sintang.

“Selanjutnya, tiga Raperda yang sudah disampaikan akan dimintai pandangan kepada seluruh anggota DPRD Sintang demi kesempurnaan produk hukum inisiatif sebelum diserahkan kepada Bupati Sintang, “ungkapnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi dan anggota DPRD Sintang terkait dengan tiga Raperda akan dilaksanakan melalu rapat paripurna selanjutnya.

“Rencana penyampaian tanggapan dan pandangan umum terkait tiga Raperda Inisiatif ini akan kita laksanakan melalu rapat paripurna yang berlangsung pada tanggal 12 Desember 2022″ucapnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)Kabupaten Sintang ini berharap dengan adanya tiga Raperda Inisiatif DPRD Sintang tersebut kedepannya bisa menjadi produk hukum yang mengayomi dan melindungi hak-hak masyarakat yang selama ini tak terakomodir sehingga menimbulkan masalah ditengah- tengah masyarakat.

“Harapan kita bersama semoga tiga Raperda inisiatif ini mendapat persetujuan dari seluruh anggota menjadi sebuah produk hukum yang benar-benar mengayomi apa yang menjadi hak masyarakat di tahun 2023, “pungkasnya.(Link)