PH Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Kematian YFY di Disposisikan ke Satnarkoba

0
335
Penasehat hukum Keluarga Korban, YFY. Erwin Siahaan, melakukan koordinasi dengan pihak penyidik polres sintang terkait perkembangan penanganan Kasus Kematian YFY  didalam room karaoke disalah satu THM  kota Sintang

LINTASKAPUAS | SINTANG – Tim penasehat Hukum keluarga Korban yang meninggal dunia di room karaoke salah satu Tempat Hiburan Malam di kota Sintang, mendatangi mapolres Sintang untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus kematian YFY yang dianggap pihak keluarga meninggal tak wajar.

“Kita datang selaku penasehat hukum keluarga korban untuk koordinasi dengan pihak penyidik polres sintang terkait Sejauh mana upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh tim penyidik atas peristiwa yang terjadi pada saat itu, ” ucap Erwin Siahaan saat ditemui sejumlah wartawan di mapolres Sintang, selasa(26/7/2023).

Dalam peremuan tim penasehat hukum keluarga korban dengan penyidik satuarn Reserse Narkoba, selain mempertanyakan perkembangan kasus penyelidikan, pihaknya juga mempertanyakan apa yanh menjadi dasar kematian YFY didiaposisikan penanganan kasusnya ke satnarkoba polres Sintang.

“Dalam pertemuan itu kami mempertanyakan sampai dimana sudah proses penyelidikan kasus kematian YFY dan kami juga mempertanyakan pihak penyidik apa yang menjadi dasar kasus ini didisposisikan ke satnarkoba,

Pasalnya, lanjut Erwin, Saat jenazah korban tiba dikampung halamanya di desa tanjung baung kecamatan ketungau Hilir, hasil keterangan ibu korban bahwa ada ditemukan lebam bagian tengkuk, lengan sebelah kanan dan kiri, dada dan luka di pelipis sebelah kanan pipi juga ada lebam, oleh sebab itu dengan adanya keterangan itu kami menduga mengarah pada penganiayaan. Mudah-mudahan ini menjadi atensi buat penyidik, ” ucapnya.

Erwin juga menyampaikan terkait dengan pertanyaan-pertanyaan publik atas penyebab kematian warga desa Tanjung Baung tersebut, diminta masyarakat bersabar menunggu hasil autopsi yang dilaksanakan oleh Polres Sintang bekerja sama dengan tim forensik RS Sudarso Pontianak kemarin.”Terkait dengan kepastian penyebab kematian korban yang kini menjadi pertanyaan publik, kita agar bersabar hingga hasil autopsi keluar saja lah, ” tutur Erwin.

Terkait dengan informasi yang beredar bahwa sudah ada yang ditahan oleh aparat, dikatakan Erwin bahwa hal tersebut belum bisa dikatakan penahanan karena hingga saat ini kasusnya masih dalam proses lidik. ” Kalaupun sudah ada, berarti masih sebatas diamankan bukan ditahan. Dalam artian selama proses masih lidik namanya masih diamankan tapi kalau sudah masuk tahap penyidikan baru bisa dikatakan sebagai penahanan, ” jelasnya.

Erwin menegaskan sebagai tim penasehat hukum keluarga korban, pihaknya akan terus mengupdate perkembangan – perkembangan penanganan kasus yang sedang ditangani oleh polres Sintang.

” Untuk proses langkas selanjutnya kami berencana akan menemui pihak rumah sakit untuk mempertanyakan kematian korban. Pasalnya dalam keterangan surat kematian itu menyatakan korban tiba di rumah sakit dalam keadaan ninggal ,artinya secara dari waktu atau penyebab tentu dengan kompetensi pihak rumah sakit sidah bisa menduga atau menyimpulkan ke arah mana perkembangan kasus ini, ” tegasnya.

Selain mendatangani pihak rumah sakit, tim penasehat Hukum keluarga korban juga akan meninjau lokasi TKP dimana korban meninggal. “Kita akan segera menyurati pihak manajement THM untuk kita lakukan follow up dimana kejadian tersebut terjadi sekaligus untuk memastikan apakah di TKP sudah dilakukan sterilisasi karena menurut informasi yang saya dapat bahwa sterilisasi tempat itu selang beberapa hari setelah peristiwa itu terjadi , jadi atas lokasi khusus (Lokus) delik daripada peristiwa itu tidak rusak , mudah-mudahan tempat itu tidak dipergunakan agar tidak menjadi kendala dalam proses pengungkapan kasus ini,”pungkas Erwin.