Jelang Pilkada, Tidak Diperbolehkan Mutasi Jabatan

0
359
Bupati Sintang, Jarot Winarno

LINTASKAPUAS | SINTANG – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan bahwa Kementerian dalam Negeri tidak mengizinkan adanya proses mutasi Jabatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah menjelang pelaksanaan Pemilihan kepada Daerah.

“Menjelang Pelaksanaan pemilihan kepada Daerah, tidak diperbolehkan ada mutasi jabatan, jadi tidak ada pelantikan karena mutasi jabatan menjelang pilkada, ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno dalam sambutannya dalam acara pelepasan kontingen MABM Kabupaten Sintang berangkat Ke Pontianak mengikuti Festival budaya Melayu ke XIII kalbar, rabu(16/10/2024)

Jarot menyampaikan bahwa proses pelantikan hanya bisa dilakukan untuk jabatan yang kosong, ” besok itu adalah pelantikan Pegawai yang mengisi jabatan yang kosong, jadi tidak ada yang mutasi, ” jelas Jarot.

Bupati Sintang mejelaskan bahwa ada 55 pejabat eselon 3 dilingkungan pemerintah Kabupaten Sintang yang di usulan ke kementerian dalam negeri untuk dilantik dengan jabatan baru.

Saya sendiri langsung menghadap kepada sekjen Kemendagri didampingi kepada BKPSDM, membawa 55 nama pejabat yang akan dilantik. Namun setelah proses negosiasi yang boleh dilantik 19 orang. Karena ada larangan lngsung dari Kementerian dalam negeri bahwa tidak diperbolehkan ada proses mutasi jabatan menjelang pilkada serentak 2024.

“Jadi untuk pejabat yang belum bisa ikut pelantikan mutasi jabatan besok, saya minta bersabar, karena masih banyak waktu kedepannya untuk proses mutasi, bulan desember pasti bisa dilakukan kembali pelantikan ” jelas Jarot.

Selain itu, Pelantikan jabatan camat juga tidak diperbolehkan menjelang pilkada. ” Kemendagri juga menyampaikan larangan tidak boleh melakukan pelantikan Camat menjelang Pilkada, jadi harap bersabar dan ingat untuk menjadi Camat harus mengantongi Sertifikat kepamongprajaan, jadi yang belum ada segera dilengkapi, ” pungkas Jarot.