Diduga Ada Kecurangan, Sejumlah Calon Kades Laporkan Pelanggaran Pilkades Sukabangun Dalam

0
436
Foto Ilustrasi Pilkades Serentak tahun 2025. (Ist)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Diduga adanya pelanggaran dan kecurangan di penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukabangun Dalam. Sejumlah Calon Kepala Desa Sukabangun Dalam angkat bicara.

Menurut mereka, dalam tahapan Pilkades Sukabangun Dalam terdapat beberapa kejadian yang dianggap melanggar secara aturan terutama Perda No 2 Tahun 2016
Pasal 63 Ayat 1 dan 2.

“Kami menemukan bukti-bukti pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh Paslon nomor urut 5 beserta tim suksesnya, yang mana hasil dari temuan dilapangan tersebut, langsung kami diskusikan kepada kandidat nomor urut 2, 3 dan 4,” ungkap Agung Cakades nomor urut 1, Rabu (2/7).

Lanjutnya, dari hasil diskusi tersebut kami sepakat bahwa hal ini harus dilaporkan, apa lagi tingkat pelanggarannya tertuang didalam Perda

Agung berharap laporan indikasi kecurangan ini agar diproses secara adil.

“Kalau pemilihan ini berjalan dengan semestinya tentu kami tidak akan melapor, kita banyak terima laporan di lapangan dan bukti-bukti bahwa cenderung kami dicurangi tentu kami harus mencari keadilan itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Senada dengan Agung, Cakades Nomor urut 4 Sudianto mengatakan, sebelumnya pihaknya jauh-jauh hari sudah mencium aroma tidak sedap dalam Pilkades Sukabangun Dalam yakni kecurangan.

“Kami juga sudah mengendus aroma tidak sedap itu, namun dari tim kami masih berfikir yang baik-baik saja, namun kalau sudah seperti bukti-bukti yang kita laporkan kemarin memang tidak bisa ditoleransi lagi, ya, kita sepakat untuk melaporkan kasus ini, agar keadilan berjalan pada jalannya sendiri,” katanya.

Sementara itu terpisah, salah satu timses cakades nomor urut 5, Ernita Sari, mengakui bahwa dirinya ada memberikan sejumlah baju kepada KPPS TPS 01 dengan warna biru, namun dirinya menjelaskan bahwa baju tersebut pesanan pihak KPPS TPS 01 kepada dirinya.

“Saya tidak memberi, tapi mereka pesan bajunya sama saya, baju bertulis nama, kalaupun saya memberikan, saya kan bukan calon, jadi dimana salahnya,” katanya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua KPPS TPS 01 Kusmiati, mengatakan terkait pemberian baju berwarna biru oleh Ernita Sari, bukan menjadi urusannya.

“Maaf saya gak ada urusan juga, jadi saya gak berhak menjawab juga,” jawabnya.

Untuk diketahui, Dalam laporan 4 kandidat Cakades Sukabangun Dalam terdapat enam pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Cakades nomor urut 5, satu di antaranya: Disinyalir adanya kerja sama antar salah satu timses dari calon nomor urut 5 (Ernita Sari) dengan pihak KPPS, dengan bukti temuan pemberian baju dan titipan kepada pihak KPPS.

Adapun Perda No 2 Tahun 2016
Pasal 63 Ayat 1 dan 2 yaitu:

Pasal 1: Pelanggaran atas ketentuan pasal 62 ayat 4 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai panitia pemilihan.

Sementara itu, muatan isi Pasal 2 yaitu, Calon kepala desa yang terbukti memberikan sumbangan secara langsung maupun tidak langsung kepada panitia pemilihan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon kepala desa dan denda setinggi tingginya sebesar biaya pemilihan kepala desa yang diterima panitia pemilihan.

(Ags)