Beredarnya Berita Miring Terkait Koperasi Fajar Mandiri, Kuasa Hukum Akan Lakukan Upaya Hukum

0
316
Foto: Kuasa Hukum Koperasi Fajar Mandiri, Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., (Istimewa)

LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kuasa Hukum Koperasi Fajar Mandiri, Fransmini Ora Rudini, S.H., M.H., memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya berbagai pemberitaan di media sosial yang dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik Koperasi Fajar Mandiri.

Dalam pernyataannya, Fransmini menyampaikan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh salah satu pihak berinisial S telah menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap fungsi dan kewenangan koperasi.

“Selama ini kami memilih untuk tidak menanggapi, karena tugas pokok dan fungsi Koperasi Fajar Mandiri hanyalah sebagai wadah bagi petani yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang,” ujar Fransmini, Minggu (9/11/2025), pagi.

Namun, lanjutnya, dengan kondisi saat ini pihak koperasi merasa perlu bersikap tegas setelah salah satu akun media sosial yang diduga dikelola oleh Saudara S dianggap menghina serta merendahkan nama baik koperasi.

“Kami telah mengantongi bukti-bukti terkait penghinaan tersebut. Jika yang bersangkutan tidak segera menyampaikan permintaan maaf secara kekeluargaan kepada pengurus, maka kami akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan polisi ke Polres Ketapang atau Polda Kalimantan Barat,” tegas Fransmini.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kuota plasma Koperasi Fajar Mandiri hanya diperuntukkan bagi 677 kepala keluarga (KK). Namun, akibat tingginya permintaan masyarakat di Desa Seriam dan Kecamatan Kendawangan, Satuan Pelaksana (Satlak) Satgas Kecamatan Kendawangan melakukan verifikasi berulang terhadap data pengajuan dari tahun 2009 hingga 2018. Hasil akhirnya, sebanyak 1.588 petani telah mendapatkan SK dari Bupati Ketapang, termasuk Saudara S

Dalam perjalanan waktu, sebagian lahan plasma diketahui telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain, sehingga luas lahan yang seharusnya 2 hektare per KK kini menyusut menjadi sekitar 0,8 hektare per KK.

“Masih ada pihak yang menuntut tambahan lahan, padahal keputusan Satlak Satgas tahun 2018 sudah bersifat final dan tidak ada penambahan anggota baru. Hal itu juga ditegaskan dalam beberapa Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi yang menolak penambahan anggota karena keterbatasan lahan,” jelasnya.

Lajutnya lagi, Sebagai upaya menjaga keharmonisan, pengurus koperasi telah memberikan tali asih sebesar Rp17.000.000,- kepada Saudara S, yang juga telah diterimanya secara tunai.

“Koperasi Fajar Mandiri terus berkomitmen untuk menciptakan suasana yang damai dan kondusif di lingkungan sekitar, khususnya di Dusun MB 2, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan,” akunya.

Menurutnya, kehadiran PT GKS/BGA sebagai mitra koperasi dinilai membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Hasil pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) secara rutin, meskipun tidak besar, telah membantu perekonomian warga. Bahkan, Koperasi Fajar Mandiri kini mempekerjakan 23 orang karyawan lokal dan terus menjalankan berbagai program sosial kemasyarakatan,” nilainya.

Ia menambahkan, Saat ini, pengurus koperasi juga tengah mempersiapkan studi banding ke Pundu, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari persiapan program replanting (peremajaan kebun) serta memperluas kegiatan sosial bagi masyarakat sekitar.

“Dengan demikian, pihak koperasi menegaskan bahwa keberadaan PT GKS dan Koperasi Fajar Mandiri telah diterima secara baik oleh masyarakat Desa Seriam, dan segala bentuk informasi yang bersifat provokatif di media sosial agar tidak ditanggapi tanpa klarifikasi resmi,” tutupnya.

(Ags)