Polisi Tetapkan 3 Remaja sebagai Tersangka Kasus Perundungan Anak di Tumbang Titi

0
519
Foto saat penunjukan barang bukti pakaian ketiga tersangka. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang menetapkan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka dalam kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi berusia 13 tahun berinisial GA.

Peristiwa tragis ini terjadi di area tepian sungai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pada Selasa (24/3/2026) sore. ​Ketiga tersangka yang berstatus pelajar tersebut adalah NN (14), AFS (13), dan AB (13).

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi, aksi kekerasan ini dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.

Terkait kronologis kejadian, ​Kapolres Ketapang menjelaskan bahwa kejadian bermula sekira pukul 15.00 WIB saat ketiga pelaku bertemu korban di lokasi kejadian.

“Tersangka NN ini awalnya mengonfrontasi korban terkait dugaan penghinaan yang dilakukan korban terhadap dirinya. Karena korban hanya terdiam dan tidak merespons, tersangka NN emosi dan mulai melakukan kekerasan fisik. Aksi tersebut kemudian diikuti oleh dua rekan lainnya, AFS dan AB,” Terang Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (30/03/2026), siang.

Kapolres melanjutkan, ​Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi. Korban kemudian pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang langsung melapor ke Polsek Tumbang Titi pada 25 Maret 2026.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang menambahkan, ​Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian, di antaranya beberapa helai kaos dan celana dengan motif tertentu.

​Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga ABH tersebut tidak dilakukan penahanan. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

​”Penahanan anak hanya dapat dilakukan jika usia sudah 14 tahun atau lebih dan ancaman pidananya minimal 7 tahun. Dalam kasus ini, ancaman pidana adalah 3 tahun 6 bulan, sehingga syarat penahanan tidak terpenuhi,” papar Kasat.

Selain itu, lanjutnya, belum tersedianya fasilitas rumah singgah khusus anak di Ketapang yang menjadi pertimbangan.

“Untuk ​para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan,” ungkapnya.

​​Saat ini, korban GA masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Kota Ketapang untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya.

Selain itu, Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan KPPAD, Bapas Anak Kalbar, dan dinas terkait (DP3AP2KB) untuk pendampingan korban.

​Mengingat ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, perkara ini memenuhi syarat untuk dilakukan diversi (penyelesaian perkara di luar peradilan pidana) sesuai amanat UU SPPA. Untuk sementara, para pelaku dititipkan di rumah keluarganya di wilayah Kota Ketapang dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, Ketua KPPAD Ketapang, Eliyas mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan kasus perundungan ini sesuai prosedur.

“Kami akan pastikan semua prosedur penangan perkara berjalan sesuai koridor peradilan anak, termasuk memberikan hak-hak para tersangka dan korban. Dan apa yang sudah dilakukan pihak polres ini sudah sesuai dengan penanganan perkara Anak yang berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

(Ags)