Polres Ketapang Ringkus Kakak-Adik Spesialis Curanmor, 17 Unit Motor Diamankan Termasuk 3 Penadah

0
170
Foto: Kapolres Ketapang Didampingi Kasat Reskrim saat menunjukan barang bukti 17 unit Motor Curian. (Foto Ags)

LINTASKAPUAS I ​KETAPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan kakak-beradik.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua pelaku utama dan tiga penadah, serta menyita sedikitnya 17 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.

​Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat, di antaranya laporan nomor LP/B/72, 73, dan 74 yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2026.

Modus Operandi: Incar Motor Tak Terkunci Stang

Tersangka utama berinisial NR (23) menjalankan aksinya bersama adiknya yang masih berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 13 tahun.

Keduanya menyasar sepeda motor yang terparkir di teras rumah warga dalam kondisi stang tidak terkunci atau kunci yang masih tertinggal.

​”Modus operandi yang digunakan adalah dengan memantau situasi. Setelah dirasa aman, salah satu tersangka mendorong motor korban menjauh dari lokasi, kemudian didorong kembali menggunakan motor pelaku (stut),” jelas Kapolres dalam keterangannya, Senin (30/3/2026), siang.

“​Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp5 juta. Uang hasil kejahatan diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” timpalnya.

Kronologi Penangkapan

Tim Resmob Polres Ketapang melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan pencurian di beberapa titik, seperti Jalan Ketapang-Siduk, Jalan Wahid Hasyim, dan Jalan Mat Yasin. Identitas pelaku akhirnya teridentifikasi dan keduanya berhasil diringkus pada Kamis, 26 Maret 2026.

Dari hasil pengembangan di lapangan, polisi turut mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, yakni Samiri alias Sam, Anto Prabowo, dan M. Yunus Hidayat. Sementara itu, satu orang terduga penadah lainnya berinisial S alias Yadi masih dalam pengejaran (DPO).

Ancaman Pidana

​Atas perbuatannya, tersangka NR dan adiknya dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Sedangkan para penadah dijerat dengan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

​Saat ini, 17 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari berbagai model seperti Honda Beat, Vario, Genio, Scoopy, hingga Yamaha Mio telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.

(Ags)