
LINTASKAPUAS I KETAPANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang memberikan klarifikasi resmi terkait dinamika mediasi antara PT. KAL dan LBH Kapuas Raya Indonesia. Langkah ini diambil guna meluruskan opini publik pasca aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis (12/3) dan Jumat (27/3) lalu.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Devi Harinda, S.STP, M.E, membantah keras narasi yang menyebut dirinya “kabur” saat massa mendatangi kantornya. Ia menegaskan bahwa pada Kamis (12/3), dirinya telah menerima dan berdialog dengan pihak LBH serta pekerja sejak pagi hingga siang hari.
”Kepergian saya siang itu murni untuk menjalankan tugas kedinasan yang sudah terjadwal, yaitu mendampingi Bupati Ketapang dalam agenda Safari Ramadan di Kecamatan Kendawangan. Tidak ada unsur menghindari massa,” ujar Devi dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3/2026).
Alasan Tolak Tandatangani Rekomendasi
Terkait tuntutan LBH agar Disnakertrans menandatangani lima poin rekomendasi, termasuk permohonan PHK, Devi menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), pemerintah bersama pengusaha dan pekerja justru diwajibkan mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
”Dinas tidak dapat secara sepihak merekomendasikan PHK tanpa prosedur. Sebagai instansi pembina, kami wajib menjaga netralitas dan tidak boleh memihak secara prematur sebelum adanya risalah mediasi yang sah atau putusan hukum tetap,” tegasnya.
Sesalkan Aksi Demonstrasi
Disnakertrans juga menyayangkan aksi orasi yang kembali dilakukan pada Jumat (27/3). Menurutnya, aksi tersebut terjadi di tengah proses administratif yang sebenarnya sedang berjalan secara proaktif oleh pihak dinas.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI) telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004, yang mewajibkan tahapan berjenjang mulai dari Bipartit hingga Tripartit.
”Rekomendasi atau anjuran tertulis hanya bisa dikeluarkan setelah seluruh tahapan klarifikasi selesai, bukan melalui tekanan massa. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Di akhir keterangannya, Devi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang tetap berkomitmen menjadi fasilitator yang adil. Namun, ia menekankan bahwa setiap keputusan pejabat negara harus berpijak pada koridor hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Disnakertrans mengajak LBH Kapuas Raya Indonesia untuk kembali fokus pada substansi permasalahan dan mengikuti tahapan PHI demi menjamin kepastian hukum bagi para pekerja.
(Ags)










