LINTASKAPUAS I KETAPANG – Kasus perundungan dan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, memasuki babak baru.
Setelah upaya mediasi atau diversi menemui jalan buntu, pihak kepolisian kini mempercepat pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/07/III/2026/SPK/Polsek Tumbang Titi tertanggal 25 Maret 2026.
Dimana Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi pada Selasa (24/3/2026) sore di sebuah area tepian sungai di Tumbang Titi. Dengan Korban merupakan seorang remaja perempuan berinisial GA (13).
Berdasarkan penyidikan, polisi telah mengamankan tiga orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berstatus sebagai pelajar yakni AFS (13), NN (14) dan AB (13).
Ketiganya saat ini dititipkan di rumah penitipan Polres Ketapang dengan pengawasan ketat dari Unit PPA, KPPAD, serta pendampingan orang tua.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pihak kepolisian telah memfasilitasi upaya diversi (penyelesaian di luar peradilan) pada Senin, 6 April 2026. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
”Kami bersama KPPAD Ketapang dan pihak terkait lainnya sudah melakukan upaya Diversi terkait kasus ini. Namun Pihak pelapor menghendaki perkara ini terus dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Dedy Syahputra Bintang, saat menggelar Konferensi Pers di Ruang PPKO, Selasa (7/4/2026), siang.
Terkait kasus ini pun, Para pelaku dijerat dengan: Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan.
“Saat ini, penyidik PPA Polres Ketapang sedang merampungkan pemberkasan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk dilakukan Tahap I,” terangnya Kasat.
“Dan untuk kondisi korban GA saat ini telah dipulangkan ke rumah orang tuanya. Meski demikian, korban tetap berada di bawah pengawasan dan perlindungan intensif dari Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) untuk pemulihan trauma,” timpalnya.
Sementara itu pihak KPPAD Ketapang memastikan akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap hak-hak korban maupun pelaku mengingat mereka semua masih anak di bawah umur.
“Tentunya Kami dari KPPAD Ketapang akan melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap korban dan para pelaku serta memastikan hak-hak terpenuhi mereka sampai kasus ini selesai,” pungkas Deasy Maria Aphen.
(Ags)










